Soal Mata Uang Digital Bitcoin, Ini Risikonya Menurut BI Riau

id soal, mata uang, digital bitcoin, ini risikonya, menurut bi riau

 Soal Mata Uang Digital Bitcoin, Ini Risikonya Menurut BI Riau

Pekanbaru, (Antaratiau.com) - Bank Indonesia Provinsi Riau gencar melakukan sosialisasi risiko mata uang digital atau "virtual currency" termasuk "bitcoin", bahwa penggunaannya bisa berpotensi menimbulkan krisis ekonomi.

"Harga (uang digital) ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar, sehingga sulit dikendalikan untuk kepentingan moneter. Terdapat potensi menjadi 'bubble' yang dapat memicu krisis ekonomi," kata Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau, Siti Astiyah, di Pekanbaru, Selasa.

Gelembung ekonomi (economic bubble) merupakan istilah ekonomi yang intinya adalah memperdagangkan produk atau aset dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai fundamental atau sesungguhnya. Risiko "bubble" berpotensi tinggi untuk terjadi karena nilai tukar uang digital sangat fluktuatif, seringkali kenaikannya sangat tidak wajar, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

BI merasa perlu memperingatkan seluruh pihak terkait uang digital yang kini sedang tren karena di dunia terdapat 1.300 jenis berbeda. Lima di antaranya yang paling besar antara lain bitcoin, ethereum, ripple, bitcoin cash dan cardano.

Semuanya adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pemberian (reward), atau prosees menghasilkan uang digital baru (mining), yang melibatkan proses matematika yang rumit. Uang digital itu dikontrol dan diterbitkan oleh komunitas pengembang serta digunakan oleh anggota komunitas vitual tertentu.

Siti menjelaskan, keberadaan mereka secara legal sangat lemah karena tidak ada dasar aturannya, bahkan berpotensi melanggar banyak aturan seperti Undang-Undang (UU) Mata Uang, dan peraturan BI. Aktivitas uang digital yang kerap disebut penyedia "wallet" dan "exchange" rentan terhadap serangan cyber dan minim pengawasan, sehingga tingkat perlindungan konsumen sangat rendah.

"Tidak ada regulator yang jelas, seperti bank sentral tertentu yang berwenang mengatur tentang mata uang, tidak ada standar keamanan transaksi dan mekanisme keluhan konsumen," katanya.

Yang paling dikhawatirkan adalah, aktivitas uang digital sangat rawan menjadi skema kejahatan terselubung seperti pencucian uang (money laundering).

"Identitas pelaku tidak transparan dan tidak dapat diidentifikasi sehingga rawan 'money laundering' dan kejahatan lainnya," tegasnya.

Selain itu, aktivitas uang digital kerap digunakan untuk pendaan terorisme. Contohnya adalah pelaku bom mal Alam Sutera pada 2015 mengancam manajemen mal dengan bom dan minta tebusan 100 bitcoin. Kemudian, pada 2015 kelompok peretas yang bernama "Ghost Security Group" berhasil mengungkap beberapa akun keuangan jaringan teroris ISIS dalam jaringan bitcoin, salah satunya memiliki nominal setara Rp41,1 miliar.