Pekanbaru (Antarariua.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Agama dan Kepolisian setempat terkait apakah ada kerugian konsumen ditimbulkan Travel Umroh Joe Pentha yang berlokasi di Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru pascapenggeledahan.
"Kami akan melihat dan berkoordinasi nanti apakah ada konsumen dirugikan akibat beroperasinya Travel Umroh Joe Pentha yang berlokasi di Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, " kata Kepala OJK Riau Yusri kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Yusri menjelaskan pihaknya walau tidak memiliki kewenangan penuh terhadap perizinan travel umroh sejenis, namun juga memiliki tanggung jawab sebagai perlindungan konsumen bagi yang dirugikan oleh setiap investasi ilegal.
Seperti yang dilakukan OJK terhadap first travel beberapa waktu lalu dimana mendorong dihentikannya operasional dan menyatakan itu ilegal oleh Kemenag.
"Ranah OJK terkait dengan perlindungan konsumen, bersama dengan Satgas Waspada Investasi Daerah," ujarnya.
Maka dalam kasus yang menimpa warga Pekanbaru dengan keberadaan Travel Umroh Joe Pentha yang berlokasi di Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Yusri menyebutkan pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait mencari informasi dan bukti apa ada konsumen yang dirugikan.
"Tentunya OJK dan satgas harus dapat informasi tentang adanya permasalahan tersebut," tutur Yusri.
Menurut dia cara mendapatkan informasi bisa dilapori langsung oleh konsumen sebagai korban, atau juga lewat koordinasi yang dilakukan OJK ke pihak terkait dalam hal ini kepolisian yang sudah menangani kasusnya dan Kemenag selaku penerbit perizinan.
"Kami tentu tidak tinggal diam, informasi kerugian tersebut bisa kami peroleh sendiri atau adanya informasi dari pihak lain," imbuhnya.
Jika terbukti ada kerugian konsumen lanjut dia, maka Satgas waspada investasi akan mendorong pihak berwenang dalam hal ini yang menerbitkan izin agar mencabut izin operasionalnya, dan OJK akan menyosiasilisasikan kepada masyarakat bahwa travel umroh tersebut ilegal dan dilarang beroperasi.
Sebelumnya Polda Riau sudah menetapkan tersangka kasus penipuan travel umroh Joe Pentha Travel, yakni MYJ sebagai pemilik. Namun, dua bulan setelah ditetapkan tahun lalu, yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit dan sebagainya.
Sehingga Kamis (3/1) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pentha Travel Wisata di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Ya betul tadi dilaksanakan penggeledahan oleh tim direktorat," kata Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto di Pekanbaru.
Dia mengatakan dalam penggeledahan itu juga ikut tim Indonesia Automatic Finger System (Inafis) Polda Riau.
Tim melakukan penggeledahan di semua ruangan kantor yang dulunya bernama JP Madanania itu.
"Yang melaksanakan penggeledahan tetap tim direktorat, tim Inafis untuk mendukung saja melakukan dokumentasi," imbuh Dirkrimum.
Dalam penggeledahan itu, kata dia sejumlah dokumen diamankan berupa tiga tas koper, terkait pembayaran yang dilajukan oleh jamaah korban penipuan.
Dalam kasus ini, lanjutnya sudah diperiksa dari saksi korban dan serta maskapai penerbangan Air Asia. Sedikitnya 785 orang calon jemaah yang mendaftar diduga menjadi korban penipuan. Diduga sudah beroperasi sejak tahun 2015.