Awal 2018, Pemko Pekanbaru Jadwalkan Pemanggilan Investor Pasar Induk

id awal 2018, pemko pekanbaru, jadwalkan pemanggilan, investor pasar induk

Awal 2018, Pemko Pekanbaru Jadwalkan Pemanggilan Investor Pasar Induk

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan memanggil investor Pasar Induk Pekanbaru pada awal Januari 2018, guna mengevaluasi pembangunan fisik pasar senilai Rp94 miliar tersebut.

"Awal Januari ini kami evaluasi mendalam. Kami panggil mereka (investor) sehingga dihasilkan keputusan strategis," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ingot mengatakan sebenarnya pihaknya telah melakukan beragam evaluasi pada 2017.

Namun, evaluasi tersebut bersifat untuk percepatan pembangunan fisik pasar.

Belakangan, sejumlah evaluasi yang dihasilkan dinilai belum maksimal, sehingga ia mengatakan sudah waktunya Disperindag Pekanbaru memanggil investor pasar yang diketahui dilakukan oleh PT Agung Rafa Bonai tersebut.

"Evaluasi-evaluasi sebelumnya bersifat untuk percepatan. Namun sekarang lebih dari percepatan, kita ingin ada keputusan," tuturnya.

Pembangunan Pasar Induk yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta sebelumnya ditargetkan rampung akhir 2017 dan dapat ditempati pada 2018. Namun hingga kini investor pemenang tender baru sanggup menyelesaikan 10 persen dari kontrak awal.

Walikota Pekanbaru, Firdaus sendiri sebelumnya sempat mengancam akan memutus kontrak investor Pasar Induk Pekanbaru menyusul perkembangan pembangunan fisik dinilai terlalu lambat dari jadwal yang telah ditetapkan.

"Kita tidak bisa berikan toleransi terlalu lama. Karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat," katanya beberapa waktu lalu.

Namun, Firdaus mengatakan pihaknya tida akan mengambil langkah gegabah dengan memutus kontrak PT Agung Rafa Bonai. Alasannya, urai Firdaus, investor tersebut merupakan investor lokal Pekanbaru.

Selain itu, ia mengatakan dirinya akan memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru untuk mengevaluasi hambatan-hambatan dalam pembangunan pasar tersebut.

"Disperindag sebagai wakil Pemko Pekanbaru akan kita mintai penjelasannya. Saya minta deviasinya seperti apa, dan bagaimana akselerasinya," tuturnya.

Meski begitu, dia kembali menegaskan apabila setelah pihaknya melakukan evaluasi bersama Disperindag dan investor tidak ada perubahan dalam pembangunan, upaya terakhir pemutusan kontrak akan dilakukan.

Pembangunan Pasar Induk oleh PT Agung Rafa Bonai tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak Oktober 2016 silam. Pasar itu akan berdiri di lahan seluas 3,2 hektare dengan nilai investasi mencapai Rp94 miliar.

Keberadaan Pasar Induk memang sangat dibutuhkan di Kota Pekanbaru, salah satunya untuk mengendalikan dan menutup celah adanya spekulan yang memainkan harga sembako serta menampung pedagang kaki lima (PKL) yang marak di Kota itu.

Akibat belum rampungnya Pasar Induk tersebut, untuk sementara waktu aktivitas bongkar muat yang kerap dilakukan di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Ahmad Yani maupun diruas jalan lainnya direlokasi di sekitaran terminal Bandara Raya Payung Sekaki (BRPS).