Pengurus KUD Langgeng Juga Terdaftar Sebagai ASN

id pengurus kud, langgeng juga, terdaftar sebagai asn

Pengurus KUD Langgeng Juga Terdaftar Sebagai ASN

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng Marsawa Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau memiliki jabatan rangkap, sembilan tahun sebagai Ketua juga salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga banyak meninggalkan tugas utama demi sebuah usaha baru untuk meningkatkan ekonomi.

" Herman itu adalah Kepala Sekolah (ASN), saat ini sebagai pengawas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuansing," Kata Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya Kuantan Singing Mukhlisin di Teluk Kuantan, Rabu.

Ketua KUD mengatakan, Herman (Mantan Ketua KUD langgeng) saat memimpin KUD sangat sukses, walaupun saat itu masih sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kuansing, sembilan tahun menjabat sebagai ketua telah menoreh banyak prestasi cemerlang, kalau ada kritikan terhadap kinerja Herman pada saat itu merupakan suatu hal yang biasa.

Saat ini (2017) Pengurus KUD Lenggeng Rusdi sebagai Bendahara, juga seorang ASN yang sehari harinya sebagai guru di Sekolah Menengah Atas (SMA), meluangkan waktu untuk mengurus keuangan koperasi, berkaitan dengan kinerja Rusdi yang sebagai bendahara terlihat masih bisa membagikan waktu untuk itu.

" Kinerja semua pengurus aktif dan cemerlang," sebutnya.

Berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan lahan yang dilakukan oleh pengurus pada masa kepemimpinan Herman itu merupakan kritikan warga yang perlu diklarifikasi, jika ada bukti kepemilikan lahan tersebut yang ditudingkan ke KUD, pengurus siap untuk menjelaskan.

Tokoh masyarakat Kuansing Hasbi mengatakan, semua pihak memberikan apresiasi tinggi atas kesuksesan pihak pengurus KUD Langgeng yang berhasil membawa nama baik koperasi dan daerah, hanya saja tidak boleh tertutup untuk menyampaikan hasil kepada masyarakat, jika ada warga atau anggota yang merasa dirugikan perlu diperhatikan dan diberikan penjelasan.

Apa yang disampaikan oleh inisial S dan warga lainnya selaku yang merasa dirugikan oleh pihak pengurus KUD pada masa kepemimpinan Herman perlu disikapi secara bijak dan penegak hukum harus mengumpulkan buktinya untuk dibawa ke ranah hukum sesuai aturan yang ada agar ada kepastian.

" Infonya ada ratusan hektar lahan hilang perlu diluruskan, kamana lahan itu," tegasnya.

Jika dihitung nilai rupiah sejak lahan itu diduga dilenyapkan, sudah mencapai puluhan miliar rupiah warga bernama S dirugikan pihak koperasi, ini bukan sesuatu yang dianggap remeh dan perlu ditindaklanjuti secara hukum jika itu benar.

Ketua LSM RCW Justin P mengatakan, sebagai lembaga swadaya masyarakat meminta warga yang dirugikan mengumpulkan data dan diserahkan kepada LSM agar bisa ditindaklanjuti untuk diteruskan ke pihak penegak hukum, dugaan terjadi tindak pelanggaran hukum dan indikasi korupsi perlu dibuktikan namun harus ada data pendukung dan bukti yang kuat agar persoalan jelas dan tidak berkelanjutan hingga berdampak kepada polemik.

" Kami siap mendukung jika ada yang merasa dirugikan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan, ASN yang menjadikan profesi utama sebagai abdi negara harus taat aturan, mengutamakan pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketimbang usaha KUD, karena bakal mempengaruhi kinerjanya di sekolah, untuk itu pihak Pemkab Kuansing dapat memberikan teguran serta evaluasi.

Masyarakat Kuansing berharap semua pihak memberikan kenyamanan kepada warga agar daerah ini terus maju dan berkembang, sebagaimana janji yang pernah disampaikan oleh Bupati Kuansing Mursini dan Wakil Bupati Halim akan membuat suatu perubahan besar di daerah.

" Hal yang kecil bisa diselesaikan dengan baik, jika KUD merasa selalu benar, ini sangat sulit, mestinya terbuka menerima kritika dan saran agar lebih meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang, khawatir jika terbukti pelanggaran hukum bakal berdampak luas," kata salah satu warga Kuansing Ikas.

Ikas juga menyebutkan, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pengurus KUD langgeng tahun buku 2016, yang disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke 37 pada hari Rabu 17 mei 2017 terdapat sejumlah item yang perlu dijelaskan oleh pihak pengurus seperti, Sisa Hasil Usaha (SHU) bersih sebelum pajak tahun 2016 Rp4.460.646.343 dan tahun 2015 Rp2.583.518.376 dikemanakan.

Ada Simpanan Wajib Khusus sebesar Rp31 miliar yang disebut sebagai investasi pembangunan PKS, Beban pajak Bank perlu diperjelas agar tidak terindikasi dugaan korupsi oleh banyak pihak.

Wakil Bupati Kuansing Halim diminta pendapatnya terkait KUD Langgeng mangatakan, pengurus KUD sudah dikenalnya, dan menanyakan apa persoalan yang dihadapi pihak KUD hingga banyak menuai kritikan tajam.

" Kami berharap masyarakat Kuansing lebih sejahtera," tegas Wakil Bupati Halim.