Sepi Peminat, Penjaringan Panwas Kelurahan Untuk Pilkada 2018 Diperpanjang

id sepi peminat, penjaringan panwas, kelurahan untuk, pilkada 2018 diperpanjang

Sepi Peminat, Penjaringan Panwas Kelurahan Untuk Pilkada 2018 Diperpanjang

Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru memperpanjang waktu penjaringan bagi Pengawas Pemilu Kelurahan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 selama lima hari kedepan karena sepi peminat.

"Rapat dengan seluruh Panwascam tadi pagi memutuskan seluruh kecamatan di Pekanbaru dilakukan perpanjangan penjaringan Panwaslu Kelurahan dari 29 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018," kata Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi di Pekanbaru, Jumat.

Rizqi Abadi menjelaskan diperpanjangnya waktu penjaringan bagi Panwaslu Kelurahan dikarenakan hampir semua Kecamatan di Pekanbaru tidak memenuhi quota pelamar minimal tiga orang per kelurahan, sesuai batas aturan.

"Sejauh ini dari 12 Kecamatan dan 83 Kelurahan, hanya beberapa yang sudah penuhi quota pelamar minimal tiga, sementara lainnya banyak yang belum bahkan tidak ada peminat sama sekali, " ujar dia.

Ia menyebutkan penyebab minimnya pelamar yang dibuka dari 23 - 28 Desember 2017 salah satu faktor nya karena pengumuman dan pendaftaran kemaren dilakukan saat banyaknya tanggal merah atau libur panjang.

"Kemungkinan informasi tidak sampai ke masyarakat karena libur panjang itu. Atau tidak sempat mendaftar, " sebut dia.

Ia menegaskan lagi kelurahan yang dilakukan perpanjangan hanya wilayah belum mencapai batas minimal pendaftar yakni tiga orang.

Ia merinci beberapa kelurahan yang masih perpanjangan Kecamatan lima puluh, Kelurahan Sekip, Rintis, Pesisir.

Kecamatan Rumbai, Kelurahan Muara Fajar, Muara Fajar Timur, Palas. Sementara untuk Kecamatan Sail semua Kelurahan belum sampai quota tiga.

Kecamatan Payung Sekaki baru satu kelurahan yang cukup kuota, Tampan baru satu kelurahan yang cukup kuota. Sementara Bukit Raya baru kelurahan Tangkerang Labuai yang cukup pelamar.

"Sementara Tenayan Raya semua kelurahan masih kurang, " pungkasnya.

Perlu diketahui adapun syarat untuk menjadi anggota Panwas Kelurahan yakni , berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran, berdomisili di wilayah kelurahan setempat, sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dengan partai politik apapun, berintegritas dan setia pada Pancasila, tidak terlibat dengan masalah hukum, tidak bekerja dalam jabatan perusahaan BUMN atau BUMD, tidak terlibat ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu.

Persyaratan:

- Fotocopy KTP dan KK

- Fotocopy ijazah terakhir min. SMA

- Pasphoto 4x6 sebanyak 5 lembar

- Daftar riwayat hidup (berkas terlampir)

- Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas (diberikan saat pendaftaran) dan surat keterangan bebas Narkoba (diberikan sebelum pelantikan)

- Membuat pernyataan setia pada Pancasila, tidak terlibat partai politik, tidak bekerja pada perusahaan BUMN/BUMD, bersedia kerja penuh waktu (berkas terlampir)

- Berkas dibuat dalam tiga rangkap, dua fotocopy

Berkas persyaratan dapat diambil di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.