Jasa Raharja Perkuat Kerjasama dengan 47 RS Layani Korban Lakalantas

id jasa raharja, perkuat kerjasama, dengan 47, rs layani, korban lakalantas

Jasa Raharja Perkuat Kerjasama dengan 47 RS Layani Korban Lakalantas

Pekanbaru (antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, memperkuat kerjasama dengan 47 Rumah Sakit (RS) di daerah itu untuk memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat rujukan sekaligus mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas dan penumpang umum.

"Setelah korban ditangani RS, Jasa Raharja menjadi penjamin pertama di rumah sakit bagi korban kecelakaan lalulintas sedangkan kesepakatan tersebut merupakan wujud dari pelayanan berkonsep PRIME, terutama dalam mengurangi tingkat fatalitas korban lakalantas dan penumpang umum," kata PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Widayana di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Widayana, kami memberikan kepastian jaminan atas korban lakalantas di rumah sakit sebagai langkah nyata BUMN ini menjadi penjamin pertama korban lakalantas melalui konsep pelayanan PRIME (Proaktif, Respon, Ikhlas, Mudah dan Empati)," katanya.

Disamping itu, katanya lagi, Jasa Raharja menjembatani korban lakalantas untuk membuat laporan polisi bagi kasusnya yang belum dilaporkan ke kepolisian.

"Untuk mempercepat pelayanan masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan khususnya dalam penerbitan Laporan polisi berkolaborasi dengan data laka melalui instrumen IRSMS," katanya.

Ia mengatakan, kendala selama ini adalah masyarakat enggan melapor karena ada upaya damai dengan pelaku lakalantas, sehingga tidak terbit laporan polisi. Padahal upaya berdamai antara korban dengan pelaku tidak menggangu laporan.

Masyarakat tidak usah takut melaporkan kejadian lakalantas itu guna mendapatkan laporan polisi dalam mencairkan bantuan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Boleh berdamai akan tetapi prosedur asuransi harus tetap diurus syaratnya yakni laporan polisi itu.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan bantuan biaya P3K bagi warga yang menyelematkan korban dalam tindakan P3K dari lokasi kejadian (TKP) ke rumah sakit hingga menyewa ambulance membawa korban ke rumah sakit maka biaya pribadi yang telah dikeluarkan akan diganti Jasa Raharja maksimal sebesar Rp1 juta.

Ia mengatakan, selain rumah sakit, Jasa Raharja juga bekerjasama dengan Ditlantas Polda Riau, disamping BPJS Kesehatan juga BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Kependudukan setempat.

"Upaya lainnya Jasa Raharja juga menyediakan "mobile service" dan menempatkan sejumlah petugas untuk memonitor realisasi pelayanan bagi korban dan sebaliknya manajemen rumah sakit juga menyampaikan informasi kepada Jasa Raharja," katanya.