Tonjolkan Cagar Budaya, Pemkab Siak Siap Usung Kota Pusaka Indonesia

id tonjolkan cagar, budaya pemkab, siak siap, usung kota, pusaka indonesia

Tonjolkan Cagar Budaya, Pemkab Siak Siap Usung Kota Pusaka Indonesia

Siak (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Siak telah mempersiapkan beberapa program penataan dan pelestarian Kota Pusaka dengan menonjolkan bangunan cagar budaya sebagai ciri untuk menarik lebih banyak wisatawan.

Bupati Siak Syamsuar pada Jumat menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait Siak sebagai Kota Pusaka Indonesia.

"Terhadap program Kota Pusaka ini, nantinya dibuat deliniasinya sebagai pembatas kawasan. Dengan begitu pola pembangunan kota nantinya akan tetap menonjolkan bangunan cagar budaya sebagai ikon dari kota pusaka," kata Syamsuar.

Sedangkan untuk pengelolaannya, kata Syamsuar, harus ditetapkan dalam bentuk badan pengelola. Segala bentuk pembangunan dan perizinan juga harus mendapat rekomendasi dari mereka.

Dia bercerita setelah hampir dua tahun lamanya, tahapan demi tahapan perjuangan itu berbuah manis. Dimulai sejak 13 Februari 2016 Pemerintah Kabupaten Siak memperjuangkan agar Siak masuk dalam Kota Pusaka Indonesia.

Akhirnya dilakukan penandatangan piagam komitmen Siak sebagai salah satu Kota Pusaka milik Bangsa Indonesia.

Penetapan Siak menjadi Kota Pusaka merupakan bagian dari Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Kementerian PUPR, sebagai upaya nyata melestarikan aset-aset pusaka bangsa yang tersebar di penjuru Indonesia.

Adapun deliniasi Kota Pusaka Siak meliputi Siak dan Mempura, yang tergabung dengan Sungai Siak sebagai Pusaka Saujana. Ini menjadi satu rangkaian signifikan menganalogikan kembali jejak-jejak sejarah kejayaan Kerajaan Siak.

"Kedepan juga akan dikembangkan potensi sungai Siak dengan membuat wisata air untuk melestarikan Kota Pusaka. Untuk itu akan dilakukan kajian Rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), yang dilakukan untuk menentukan zona inti dan zona pendukung," ungkapnya.

Zona inti merupakan daerah terbatas (restricted area), yaitu zona akan diatur tentang tinggi bangunan yang diizinkan, zona yang hanya boleh bagi pejalan kaki dan "no smooking area".

"Ini merupakan kebijakan lokal dari Pemda Kabupaten Siak sebagai upaya menjaga zona inti," katanya.

Untuk peninggalan cagar budaya Kota Pusaka, ada yang bersifat tangible (non ragawi) dan intangible (ragawi). Adapun jenis cagar budaya tangible di Kabupaten Siak diantaranya ada 17 bangunan, 18 benda, lima situs dan tiga kawasan.

Sedangkan untuk cagar budaya yang bersifat Intangible, diantaranya dua kerajinan, sembilan makanan, enam kesenian tradisional, enam alat musik, empat permainan rakyat dan sembilan festival.

Pemda Siak juga telah berkomitmen membuat regulasi pendukung, yaitu Perda Bangunan Gedung, Tim ahli Cagar Budaya (TACB) yang diketuai OK Nizami Jamil, Perbup Kampung Adat, Perbup RTBL Kawasan Mempura, Perbup TACB No 614/HK/Kpts/2017 dan Keputusan Bupati tentang Tim Kota Pusaka Nomor 263/HK/KPTS/2016.

"Saya mengucapkan rasa terimakasih pada pihak-pihak yang telah konsisten memperjuangkan terwujudnya Siak Kota Pusaka. Dukungan yang begitu gigih dari mereka yang tidak bisa disebutkan namanya satu persatu," katanya.

Dia menyebutkan, perjuangannya dan rekan-rekan tidak akan berhenti disitu saja, pihaknya juga akan memperjuangkan agar Siak masuk dalam kota warisan dunia atau World Heritage City, yang diakui Unesco.

"Tentunya ini akan menjadi pertanggungjawaban kita pada generasi masa lalu, dan warisan terbaik bagi generasi di masa depan. Agar sejarah tak lekang oleh waktu, dan budaya melayu khususnya jejak-jejak Kerajaan Siak akan selalu dikenang di sepanjang zaman," katanya.

Penetapan Siak sebagai Kota Pusaka Indonesia akan memberi nilai sosial, budaya dan ekonomi melalui pariwisata kota pusaka. Penetapan ini kiranya menjadi satu kebanggaan bagi segenap rakyat Siak dan tentunya Riau, karena peninggalan para Sultan-sultan Siak akan kekal terpelihara, lestari, dan lebih tertata.

Nantinya semua ini menjadi warisan bagi generasi berikutnya dengan memberikan nilai tambah (added value) terhadap bangunan sejarah tersebut. Karena sudah diakui sebagai milik bangsa dan tidak hanya milik masyarakat tempatan, maka pembiayaan pengembangan dan pelestarian Kota Pusaka nantinya berasal dari APBN dan CSR APBN.