Sertifikat Tanah Tak Terbit, Pembangunan Pelabuhan Dorak Selatpanjang Ditunda

id sertifikat tanah, tak terbit, pembangunan pelabuhan, dorak selatpanjang ditunda

Sertifikat Tanah Tak Terbit, Pembangunan Pelabuhan Dorak Selatpanjang Ditunda

Selatpanjang (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti keluhkan pembangunan Pelabuhan Dorak Selatpanjang, Riau tidak bisa dilakukan akibat akibat belum terbitnya sertifikat hak milik tanah untuk pemerintah daerah setempat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kontraktor yang akan mengerjakan Pelabuhan Dorak tidak bisa bekerja karena terkendala tanah yang sudah kita ganti rugi masih dalam proses pembuatan sertifikat balik nama Pemda di BPN," kata Bupati Kepulauan Meranti Irwan di Selatpanjang, Rabu.

Irwan menjelaskan karena belum terbitnya sertifikat hak milik tanah Pemda dari Badan Pertanahan Nasional Pemerintah Kepulauan Meranti tidak bisa menuntaskan pembangunan pelabuhan Internasional itu tahun ini.

Padahal Pemda sudah menganggarkan sejumlah dana guna pembangunan fisik Pelabuhan orang dan barang di Dorak, Selatpanjang, masih mengalami kendala, salah satunya.

"Padahal untuk pembangunan pelabuhan Dorak dana APBN dan APBD siap dimanfaatkan, tetapi terganjal sertifikat, " keluhnya lagi.

Diakui Bupati, Pemda Meranti sangat menginginkan Pelabuhan Dorak segera dibangun, tapi ada hal teknis yang diluar kemampuan dan sejauh ini belum ada titik terangnya.

"Karena belum ada titik terang terpaksa tidak kita anggarkan dalam APBD, sebab anggaran tidak bisa menunggu," ujar Bupati.

Ia menambahkan pihaknya sudah mempertanyakan ke BPN terkait lambatnya proses penerbitan sertifikat yang menjadi kunci kelanjutan pelabuhan akan jadi kebanggaan masyarakat Meranti itu.

"Coba teman-teman wartawan tanyakan kepada BPN apa masalahnya, kenapa penerbitan sertifikat tidak siap-siap," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Selasa (19/7/2016) resmi menahan empat orang pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Riau, tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak tahun anggaran 2013 yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah Z Sekda Meranti sebagai pejabat pengguna anggaran pengadaan tanah, SI panitia pengadaan barang, MH Kasubbag Pemerintahan Umum, dan ZBS.

Demikian dijelaskan Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH. Sugeng Riyanta menambahkan modus kasus ini yaitu pembebasan lahan melalui broker membeli dua bidang tanah bukan milik mereka melainkan orang lain. Negara dalam hal ini dirugikan sekitar Rp2,1 miliar.