Terdakwa Pengedar 40 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

id terdakwa pengedar 40 kilogram sabu dituntut hukuman mati oleh jpu

Terdakwa Pengedar 40 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Bengkalis, Riau, menuntut hukuman mati terhadap terpidana narkotika dan obat-obatan terlarang atas nama Heri Kusnadi alias Eri Jack, terkait keterlibatannya dalam peredaran 40 kilogram sabu dan 160.000 butir pil ekstasi.

"Ya tuntutan sudah dibacakan tadi siang di Pengadilan Negeri Bengkalis, tuntutannya pidana mati. Dia terkait 40 kilogram sabu dan 160 ribu butir ekstasi seberat 40 kilogram, yang ditangkap di Siak," kata salah seorang JPU, Robi Harianto dihubungi Antara dari Pekanbaru, Kamis.

Meskipun pada pengungkapan kasus itu barang bukti tidak ditemukan pada Eri Jek, namun JPU menilai bisa dibuktikan bahwa dua orang yang ditangkap di Siak adalah suruhan terdakwa. Selain itu, pada Eri Jack juga ditemukan 11 gram sabu-sabu saat digeledah rumahnya oleh Direktorat Reserse narkoba Kepolisian Daerah Riau.

"Iya barang itu dari dia (Eri Jack) dibawa dua tersangka tertangkap di Siak. Dia yang koordinir dan cari orang," imbuh Robi.

Sabu-sabu seberat 40 Kg dan 160.000 pil ekstasi yang berhasil diamankan Ditres Narkoba Polda Riau ini dipasok dari Malaysia, lalu dibawa ke Indonesia melalui jalur laut masuk ke Riau dengan pengendalian dari Medan, Sumatera Utara.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak Simpang Buatan, pada 7 April 2017. Saat itu polisi meringkus dua orang lelaki pada dua mobil masing-masing Zulfadli dan Aldino yang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Siak.

Satu mobil jenis Honda Jazz dibuntuti dan berhasil dihentikan lalu didapati barang bukti 20 kg lebih sabu-sabu dan pil ekstasi.

Tim kedua juga melakukan pengejaran pada satu unit mobil lainnya jenis Innova yang berjarak kurang lebih 10 kilometer dari pengungkapan pertama. Mobil berhasil dihentikan dan polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 19 kilogram lebih dan pil ekstasi.

Selain menjerat dengan Undang-Undang narkotika, penegak hukum juga akan menjerat Eri Jek dengan Tindak Pidana Pencucian Uang karena diduga banyak hartanya dari hasil kejahatan narkoba. Namun itu masih proses dan tidak masuk dalam tuntutan di persidangan saat ini.

"TPPU masih proses di Polda Riau, jadi terpisah dengan sekarang ini. Mungkin dilimpahkan ke kami karena wilayah hukum kami," ungkap Robi.