Tiga Pangkalan Elpiji Ini Terima Sanksi Tegas Dari Disperindag Pekanbaru

id tiga pangkalan, elpiji ini, terima sanksi, tegas dari, disperindag pekanbaru

Tiga Pangkalan Elpiji Ini Terima Sanksi Tegas Dari Disperindag Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Riau, menindak tiga pangkalan elpiji bersubsidi dengan langsung melakukan pemutusan hubungan usaha menyusul temuan sejumlah pelanggaran, diantaranya penyelewengan.

"Beberapa pelanggaran tidak dapat ditoleransi dan tindakan tegas kita langsung terapkan PHU," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman di Pekanbaru, Rabu.

Ia merincikan diantara pelanggaran yang ditemukan oleh tim pengawas Disperindag Pekanbaru diantaranya adalah pangkalan yang menjual gas subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000 menjadi lebih Rp22.000 per tabung.

Selanjutnya, beberapa pangkalan kedapatan menjual elpiji ke pengecer hingga menyebabkan kelangkaan. Meskipun tersedia, pengecer akan menetapkan harga elpiji melon selangit, mencapai Rp35.000 per tabung.

Ia menjelaskan, ketiga pangkalan elpiji yang diterapkan pemutusan hubungan usaha (PHU), yakni Pangkalan Pepi Susanto, Jalan Sidomulyo, Kecamatan Senapelan dengan nama agen PT Alam Anugerah Sejahtera dengan kuota sebanyak 1.600 tabung per bulan.

Kemudian di Pangkalan Usaha Kita, Jalan Harapan Jaya ,Kecamatan Payung Sekaki, dengan nama agen PT Sari Bumi Raya, kuota 1.000 tabung per bulan. Terakhir di Pangkalan Toko Setia Jaya, Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kecamatan Patung Sekaki, nama agen PT Tirta Harapan Sejahtera, kuota 800 tabung per bulan.

Dia menuturkan, penindakan terhadap pangkalan elpiji nakal berpotensi bertambah menyusul adanya temuan-temuan dari tim pengawas. Hanya saja, Disperindag Pekanbaru masih perlu melakukan pendalaman lebih jauh terkait temuan tersebut.

"Masih banyak yang akan menyusul sekarang dalam proses penandatanganan surat PHU dari Kadis," ujarnya.

Dengan adanya PHU terhadap tiga pangkalan tersebut, secara keseluruhan Disperindag Pekanbaru telah menindak 23 pangkalan elpiji subsidi nakal sepanjang 2017.

Irba menegaskan pangkalan dilarang keras untuk menjual gas bersubsidi kepada pengecer, karena seharusnya pangkalan merupakan tempat terakhir distribusi gas ke masyarakat.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan pangkalan atau pengecer yang bermain mata, untuk kemudian ditindak lanjuti.

Alokasi per bulan gas subsidi tiga kilogram di Pekanbaru berjumlah sekitar 650.000 tabung. Sekitar 40 persen diperuntukkan bagi rumah tangga, sisanya bagi usaha mikro kecil.

Disperindag mencatat sebanyak 12 agen dan sekitar 700 pangkalan tersebar di Kota Pekanbaru dengan kebutuhan perhari mencapai 22.000 tabung.