Dumai, Riau (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai memperingatkan pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah soal perizinan bangunan, dan tidak boleh ada aktivitas ketika disegel, karena bisa diancam pidana.
Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo menyebut, tindakan penyegelan bangunan oleh penegak hukum daerah adalah penegasan dari pemerintah terhadap pelanggar aturan perizinan, dan tidak boleh siapa saja merusak segel itu.
"Segel ditempel pada bangunan diduga melanggar aturan tidak boleh dirusak, dan kita peringatkan ada ancaman pidana jika berani membuka atau merusak, kecuali sudah mengantongi izin dari instansi terkait," kata Bambang Wardoyo, Selasa.
Penegasan ini, lanjutnya, menindaklanjuti laporan warga terkait adanya aktivitas melanjutkan pekerjaan pembangunan satu hotel sudah disegel Satpol PP karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan.
Satpol PP Dumai sudah melakukan penyegelan proyek pembangunan direncanakan hotel berlantai enam di Jalan Pattimura Dumai karena diduga tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan pada Rabu (1/11).
Karena menerima laporan ada aktivitas meneruskan pembangunan hotel diatas bangunan disegel, dan benar ditemukan kegiatan itu, dan petugas langsung menghentikan pekerjaan sebelum dapat memperlihatkan izin.
"Petugas sudah memperingatkan pekerja agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sampai izin keluar, atau diberi sanksi tegas berupa pidana," sebutnya.
Terkait persoalan ini, Satpol PP terus berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dumai, dan diakui hingga kini belum ada surat resmi atau keterangan perizinan sudah dikantongi.
Sementara, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai mengakui pembangunan hotel di Jalan Pattimura itu dapat diteruskan karena izin mendirikan bangunan sudah diterbitkan pemerintah daerah.
Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Dumai Said Effendi mengatakan, izin mendirikan bangunan hotel direncanakan bernama Platinum ini baru diterbitkan pada Rabu (8/11), dan sejumlah perizinan juga sudah diterbitkan.
"Izin mendirikan bangunan dan sejumlah perizinan lain sudah diterbitkan dan pengusaha hotel juga membayar retribusi ke daerah," kata Said.
Untuk pendirian hotel ini, selain mengurus perizinan IMB, pengusaha juga harus mengantongi izin lain, misal analisis dampak lingkungan lalu lintas dikeluarkan dinas perhubungan, izin prinsip dan lingkungan.
Berita Lainnya
Pemko Dumai bentuk OPD baru Badan Riset dan Inovasi Daerah, ini tugas fungsinya
04 January 2024 16:08 WIB
Peduli lingkungan, Pemko akui kontribusi Apical di Pantai Dumai
04 August 2023 14:21 WIB
Kawasan Industri Dumai dan PT Meridan buang asap hitam tebal, ini yang dilakukan Pemko
02 February 2021 12:41 WIB
Pemko Dumai Larang Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru Cegah COVID-19
23 December 2020 16:02 WIB
Pemko Dumai ikuti rakor antisipasi COVID-19 saat libur panjang
27 October 2020 16:48 WIB
Wako Dumai: Banjir rob dampak pemanfaatan pesisir untuk industri
19 October 2020 16:34 WIB
Menuju normal baru Pemko Dumai ijinkan tempat hiburan dibuka kembali
23 June 2020 10:20 WIB
Pemko Dumai tidak gelar takbiran dan salat Id
23 May 2020 10:21 WIB