Pemko Dumai Ancam Pidana Pelaku Usaha Yang Tak Patuhi Perda

id pemko dumai, ancam pidana, pelaku usaha, yang tak, patuhi perda

Pemko Dumai Ancam Pidana Pelaku Usaha Yang Tak Patuhi Perda

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai memperingatkan pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah soal perizinan bangunan, dan tidak boleh ada aktivitas ketika disegel, karena bisa diancam pidana.

Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo menyebut, tindakan penyegelan bangunan oleh penegak hukum daerah adalah penegasan dari pemerintah terhadap pelanggar aturan perizinan, dan tidak boleh siapa saja merusak segel itu.

"Segel ditempel pada bangunan diduga melanggar aturan tidak boleh dirusak, dan kita peringatkan ada ancaman pidana jika berani membuka atau merusak, kecuali sudah mengantongi izin dari instansi terkait," kata Bambang Wardoyo, Selasa.

Penegasan ini, lanjutnya, menindaklanjuti laporan warga terkait adanya aktivitas melanjutkan pekerjaan pembangunan satu hotel sudah disegel Satpol PP karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan.

Satpol PP Dumai sudah melakukan penyegelan proyek pembangunan direncanakan hotel berlantai enam di Jalan Pattimura Dumai karena diduga tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan pada Rabu (1/11).

Karena menerima laporan ada aktivitas meneruskan pembangunan hotel diatas bangunan disegel, dan benar ditemukan kegiatan itu, dan petugas langsung menghentikan pekerjaan sebelum dapat memperlihatkan izin.

"Petugas sudah memperingatkan pekerja agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sampai izin keluar, atau diberi sanksi tegas berupa pidana," sebutnya.

Terkait persoalan ini, Satpol PP terus berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dumai, dan diakui hingga kini belum ada surat resmi atau keterangan perizinan sudah dikantongi.

Sementara, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai mengakui pembangunan hotel di Jalan Pattimura itu dapat diteruskan karena izin mendirikan bangunan sudah diterbitkan pemerintah daerah.

Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Dumai Said Effendi mengatakan, izin mendirikan bangunan hotel direncanakan bernama Platinum ini baru diterbitkan pada Rabu (8/11), dan sejumlah perizinan juga sudah diterbitkan.

"Izin mendirikan bangunan dan sejumlah perizinan lain sudah diterbitkan dan pengusaha hotel juga membayar retribusi ke daerah," kata Said.

Untuk pendirian hotel ini, selain mengurus perizinan IMB, pengusaha juga harus mengantongi izin lain, misal analisis dampak lingkungan lalu lintas dikeluarkan dinas perhubungan, izin prinsip dan lingkungan.