Dumai (Antarariau.com) - Pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2017 di Kota Dumai, Riau selama sepekan sudah menilang 506 pelanggar aturan lalu lintas, terbanyak atau 133 kasus diantaranya pelanggaran oleh karyawan swasta pengendara motor melawan arus jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Dumai AKP Emil Eka Putra mewakili Kapolres AKBP Restika P Nainggolan di Dumai, Rabu mengatakan penindakan pelanggar aturan di jalan raya ini diberlakukan tilang elektronik dengan langsung membayar denda ke bank yang ditunjuk.
Sepekan pelaksanaan razia zebra sudah menilang 506 pengendara di jalan, dan tidak ada pembayaran dengan petugas, melainkan elektronik langsung ke bank ditunjuk, ujar Emil.
Disebutkan, pengemudi sepeda motor terbanyak melakukan kesalahan di jalan raya dengan 422 semua jenis pelanggaran, 48 mobil bak terbuka, 17 mini bus, 16 bus dan 3 kendaraan khusus.
Petugas gabungan pelaksana razia zebra dimulai sejak 1 hingga 14 November 2017 ini di jalan juga mengeluarkan teguran kepada 179 pengendara kendaraan karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Dalam razia ini masih banyak ditemukan pelanggar aturan, dan selain menindak, petugas juga memberikan penyuluhan dan pembinaan tertib berkendara di tempat umum, sekolah dan sejumlah instansi," sebutnya.
Jenis pelanggaran lain ditindak petugas, 77 pengendara tidak melengkapi kendaraan, 66 pemotor tidak memakai helm dan 43 orang tidak memiliki kelengkapan surat surat kendaraan.
Sebelumnya, Wakil Kapolres Dumai Kompol Dhana Ananda Syahputra mengatakan, sebanyak 60 personel polisi diturunkan untuk melancarkan Operasi Zebra Siak, dan diharap meningkatkan kepatuhan pengendara guna menekan kecelakaan.
"Selama 14 hari kedepan 60 personel kita dibantu petugas gabungan akan menggelar razia dengan fokus di kawasan kota dan diutamakan adalah penindakan hukum bagi pelanggar aturan di jalan umum," kata Komisaris Polisi Dhana saat memimpin upacara gelar pasukan, Rabu (1/11).
Razia dibantu Polisi Militer, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja ini akan digelar di ruas jalan Dumai rawan kecelakaan dan lokasi kerap terpantau terjadi pelanggaran, misal melawan arus, penindakan hukum berupa tilang akan dijatuhkan bagi semua jenis pelanggaran.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Dumai AKP Emil Eka Putra mewakili Kapolres AKBP Restika P Nainggolan di Dumai, Rabu mengatakan penindakan pelanggar aturan di jalan raya ini diberlakukan tilang elektronik dengan langsung membayar denda ke bank yang ditunjuk.
Sepekan pelaksanaan razia zebra sudah menilang 506 pengendara di jalan, dan tidak ada pembayaran dengan petugas, melainkan elektronik langsung ke bank ditunjuk, ujar Emil.
Disebutkan, pengemudi sepeda motor terbanyak melakukan kesalahan di jalan raya dengan 422 semua jenis pelanggaran, 48 mobil bak terbuka, 17 mini bus, 16 bus dan 3 kendaraan khusus.
Petugas gabungan pelaksana razia zebra dimulai sejak 1 hingga 14 November 2017 ini di jalan juga mengeluarkan teguran kepada 179 pengendara kendaraan karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Dalam razia ini masih banyak ditemukan pelanggar aturan, dan selain menindak, petugas juga memberikan penyuluhan dan pembinaan tertib berkendara di tempat umum, sekolah dan sejumlah instansi," sebutnya.
Jenis pelanggaran lain ditindak petugas, 77 pengendara tidak melengkapi kendaraan, 66 pemotor tidak memakai helm dan 43 orang tidak memiliki kelengkapan surat surat kendaraan.
Sebelumnya, Wakil Kapolres Dumai Kompol Dhana Ananda Syahputra mengatakan, sebanyak 60 personel polisi diturunkan untuk melancarkan Operasi Zebra Siak, dan diharap meningkatkan kepatuhan pengendara guna menekan kecelakaan.
"Selama 14 hari kedepan 60 personel kita dibantu petugas gabungan akan menggelar razia dengan fokus di kawasan kota dan diutamakan adalah penindakan hukum bagi pelanggar aturan di jalan umum," kata Komisaris Polisi Dhana saat memimpin upacara gelar pasukan, Rabu (1/11).
Razia dibantu Polisi Militer, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja ini akan digelar di ruas jalan Dumai rawan kecelakaan dan lokasi kerap terpantau terjadi pelanggaran, misal melawan arus, penindakan hukum berupa tilang akan dijatuhkan bagi semua jenis pelanggaran.