Usulan Bankeu Desa Oleh Pemprov Riau Mencapai Rp150 Juta

id usulan bankeu, desa oleh, pemprov riau, mencapai rp150 juta

Usulan Bankeu Desa Oleh Pemprov Riau Mencapai Rp150 Juta

Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Anggaran DPRD Riau tengah melakukan pembahasan usulan bantuan keuangan desa senilai Rp150 juta, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dalam RAPBD murni 2018.

"Kita lihat nanti di Banggar DPRD Riau bagaimana perkembangan pembahasan bersama TAPD. Mereka (Pemprov Riau) mengusulkan Rp150 juta per desa," ujar Anggota Banggar DPRD Riau Aherson di Pekanbaru, Kamis.

Pihaknya sangat berhati-hati melakukan pembahasan hibah desa, agar pemanfataannya dapat digunakan secara tepat sasaran, mengingat sejumlah persoalan muncul ketika perangkat desa tak mampu mengelola anggaran desa dengan baik yang berimbas pada jeratan kasus hukum.

"Secara teknis kita pelajari dulu. Ini melihat penggunaan anggaran yang terdahulu, mereka (perangkat desa) tak paham administrasi dan kegiatan pelaporan sehingga berimbas pada kasus hukum yang terjadi. Kita tidak inginkan itu terjadi lagi," ucap politisi Demokrat tersebut.

Secara teknis, pihaknya akan melakukan konsultasi dan menggandeng instansi terkait untuk menurunkan tim ke desa-desa menelusuri dan mempelajari pengelolaan dana desa yang selama ini dilaksanakan.

"Tidak apa-apa jika ada tahapan-tahapan sebelum penganggaran, karena ingin membangun bukan menimbulkan masalah baru di perdesaan. Kapan perlu kita turunkan tim dari Dinas PUPR dan kalau perlu kita kumpulkan kepala desa dulu,"ujar Aherson.

Disinggung terkait anggaran Rp150 juta yang diusulkan pihak Pemprov Riau akankah disetujui DPRD Riau. Dikatakan Aherson, untuk bobot alokasi bantuan keuangan desa sebetulnya bisa dikucurkan dengan kisaran yang lebih besar karena kesiapan segi pendanaan dalam APBD murni untuk kemajuan desa.

"Sebetulnya kalau manfaatnya besar sampai Rp500 juta pun bisa kita anggarkan bagi desa yang mampu, namun bagi desa yang tidak mampu tentu akan menjadi masalah. Makanya kita perlu pemetaannya secara detail termasuk juga sebaran desa yang mendapat bankeu dilihat dari aspek jumlah penduduknya, "sebutnya pula.

Ia menambahkan bahwa dari segi aturan penyaluran hibah desa dalam bentuk Bankeu desa diperbolehkan oleh pemerintah pusat.