Tembilahan (Antarariau.com) - Polres Indragiri Hilir, Riau menyita 128 karung pupuk bersubsidi dari CV. PTT Pekanbaru karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi, Rabu.
Pengamanan tersebut berdasarkan laporan oleh Sales Supervisor PT. Petrokimia Gresik, Syaiful Arief (54) kepada Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, Sabtu (21/10) atas dugaan penyaluran pupuk bersubsidi bukan pada peruntukannya sehingga merugikan negara.
"Laporan dari Kepala Gudang Air Molek, bahwa ada truck membawa pupuk bersubsidi Jenis NPK Phonska ke Kabupaten Indragiri Hilir," ujar Paur Humas Polres Inhil, IPTU Heriman Putra.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BM 9945 BU, di Jalan Lintas Provinsi Blok A Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas sedang memindahkan muatannya yakni 128 karung Pupuk Bersubsidi Jenis NPK Phonska ke mobil lain.
"Saat ditanya alasan pemindahan pupuk oleh pelapor, sopir truk BM 9945 BU, atas nama Nga (55) warga Pekanbaru menjelaskan bahwa hal itu dilakukan atas perintah Ha," terangnya.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan administrasi oleh Personel Polsek Kempas, diketahui bahwa pupuk bersubsidi tersebut ditujukan kepada salah satu kios di Desa Pusaran Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir.
Saat ini, barang bukti Truck Colt Diesel BM 9945 BU dan 128 karung Pupuk Bersubsidi Jenis NPK Phonska, telah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.