Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mencatat animo masyarakat setempat untuk memanfaatkan layanan perpanjangan surat ijin mengemudi melalui mobil keliling cukup tinggi terbukti dalam setengah hari jumlahnya mencapai 50 orang.
"Kami buka dari pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB pada lokasi yang sudah ditentukan tiap hari," kata petugas bagian SIM Polresta Pekanbaru Brigadir Erry di Pekanbaru, Kamis.
Disebutkan, dalam setiap lokasi SIM mobil keliling animo masyarakat tampak sangat tinggi untuk melakukan pengurusan perpanjangan.
"Rata-rata kami menerima permintaan perpanjangan untuk 50 orang perhari," ucapnya.
Walaupun banyak juga yang belum faham dan mencari informasi bahwa pelayanan yang bisa diberikan baru perpanjangan untuk SIM C dan A, sementara pengurusan baru dan bagi perpanjangan yang sudah terlanjur habis masa berlaku tidak bisa.
Bagi pengurus SIM baru akan akan arahkan mereka mendatangi Kantor pelayanan Riau Safety Driving Center (RSDC) di Jalan Pesisir Rumbai, ujarnya.
Sementara bagi yang memenuhi syarat untuk perpanjangan sebut dia lebih lanjut tidak butuh waktu lama hanya sekitar 20 menit siap ditempat.
"Asal membawa foto copy KTP dan SIM asli yang akan diperpajang pemilik langsung diberi belangko isian data, setelah di proses imput ke komputer langsung di foto dan selesai, " urainya.
Ia menambahkan untuk lokasi bus pelayanan SIM keliling Polresta Pekanbaru pada Senin, Selasa, berada di depan Purna MTQ Jl. Sudirman, mulai pukul 08.30 - 14.30 WIB.
Rabu di Jalan HR Subrantas, depan Mal MTC Giant Panam, Kamis Jalan Sutomo, depan PT Agung Auto Mall, Jumat Jalan Hang Tuah, depan Pasar Sail, Sabtu Jalan Imam Munandar, depan Alam Mayang dan Minggu Areal Car Free Day, Jalan Gajah Mada- Diponegoro.
Sementara itu Alin warga Rintis, Pekanbaru, keturunan Tionghoa saat dijumpai antara ketika mengurus perpanjangan SIM C mengaku terbantu dengan adanya mobil keliling ini selain lebih gampang juga tidak jauh.
"Lebih cepat urus disini (mobil SIM keliling) kalau ke kantornya jauh Rumbai, " ucapnya singkat.
Pantauan antara dalam proses pengurusan SIM mobil keliling saat di Jalan Sutomo warga langsung mengajukan perpanjangan dengan melampirkan foto copy KTP dan SIM yang akan di urus, kemudian salah satu petugas khusus bagian imput akan memberikan belangko isian. Setelah proses isian selesai pemilik dianjurkan cek kesehatan ke meja yang sudah disediakan di sebelah mobil.
Disini pemilik SIM diminta untuk membaca angka yang tertulis pada buku khusus uji rabun mata.
Disini pemilik SIM setelah selesai membaca angka yang ditunjuk, dimintai biaya periksa kesehatan Rp35.000.
Selanjutnya berkas dibawa naik ke mobil SIM keliling bersama pemilik untuk dilakukan foto.
Dalam hitungan detik setelah foto dan klarifikasi nama selesai SIM yang dibutuhkan selesai dicetak dan pemilik dikenai biaya Rp75.000 untuk C dan Rp80.000 untuk A.
Sehingga jika ditotal untuk perpanjangan butuh biaya Rp110.000 untuk SIM C dan Rp115.000 SIM A.
Sementara sekedar informasi untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C tanpa embel-embel.
Berita Lainnya
Polres Siak berlakukan pelayanan SIM Keliling
23 February 2024 18:59 WIB
Kapolres Inhu sidak pelayanan SIM
31 October 2022 16:03 WIB
Anggota DPR dorong Korlantas Polri tingkatkan pelayanan pembuatan SIM Masuk Desa
28 March 2022 16:55 WIB
Pelayanan SIM Polresta Pekanbaru terganggu jaringan internet, pemohon kecewa
05 January 2022 14:53 WIB
Menpan RB minta Mal Pelayanan Publik Pekanbaru terintegrasi dengan layanan SIM
11 March 2020 14:39 WIB
Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Polres Siak Terima Mobil SIM Keliling
12 January 2017 21:40 WIB
Lakukan subuh keliling, Kapolsek Bungaraya sampaikan pesan pilkada damai
28 October 2024 11:59 WIB
Polres Inhil gelar Subuh Keliling dan ngopi bareng dengan jamaah
16 October 2024 9:55 WIB