Polres Siak berlakukan pelayanan SIM Keliling

id Pelayanan SIM keliling, Kepolisian Resor Siak, surat izin mengemudi

Polres Siak berlakukan pelayanan SIM Keliling

Polres Siak dan jajaran bersama masyarakat yang mencoba pelayanan SIM Keliling. ANTARA/HO-Polres Siak

Siak (ANTARA) - Kepolisian Resor Siak secara resmi memberlakukan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah dan mempercepat dalam proses memperpanjang khusus kepada masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum setempat.

"Sasaran dari Pelayanan SIM Keliling ini adalah wilayah masyarakat yang jauh dari pelayanan pembuatan SIM di Polres Siak, seperti daerah Kecamatan Sungai Apit, Sei Mandau, Kandis dan wilayah pelosok lainnya untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM," kata Kepala Polres Siak AKBP Asep Sujarwadi di Siak, Jumat.

Markas Polres Siak saat ini berada di Kecamatan Dayun atau berjarak sekitar 20-25 kilometer dari Ibukota Siak Sri Inderapura. Dengan adanya Bus SIM Keliling jarak dari pinggiran Kabupaten Siak akan terpangkas.

Dia menegaskan bahwa pelayanan SIM Keliling ini hanya bisa untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Artinya tidak bisa melayani dalam pembuatan SIM baru karena dalam pembuatannya ada beberapa tahapan tes yang harus di jalani oleh pemohon.

Selain itu fasilitas tes tersebut hanya ada di Pelayanan SIM yang bertempat di Markas Polres Siak. Tujuan tahapan-tahapan tes dalam pembuatan SIM baru tersebut untuk mendapatkan kompetensi atau kemampuan dari pemohon atau masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor.

"Dan tujuan kami dari kepolisian, memberikan syarat kompetensi kepada masyarakat dalam penerbitan SIM adalah untuk menekan pelanggaran ataupun kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah kabupaten Siak," tukas Kapolres Siak.

Pada peresmian di Siak Lawo Bawah Jembatan Siak itu terlihat antusias masyarakat dalam acara peresmian SIM Keliling tersebut. Turut hadir pemuka atau tokoh masyarakat yang juga mencoba secara langsung pelayanan SIM Keliling Polres Siak ini.