Gandeng Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Evaluasi Perusahaan Tak Patuh

id gandeng kejari, bpjs ketenagakerjaan, gelar, rapat evaluasi, perusahaan tak patuh

Gandeng Kejari, BPJS Ketenagakerjaan  Gelar Rapat Evaluasi Perusahaan Tak Patuh

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu menyelenggarakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Perusahaan tidak patuh kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Hotel Sapadia, Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (26/9).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Rokan Hulu pada tahun 2016 dan Kesepakatan Program Kerja Bersama BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam dengan Kejaksaaan Negeri Rokan Hulu tahun 2017.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Wisnu Eko Prihartono, mengatakan, monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami berharap Kejaksaan di Kabupaten Rokan hulu dapat memberikan dukungan penuh dalam hal penegakan hukum agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial, sedangkan SKK yang dimaksud adalah perusahaan menunggak iuran, Perusahaan Wajib Belum Daftar, Perusahaan daftar sebagian program dan upah serta tenaga kerja," kata Wisnu.

Sawir Achmadi, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu menambahkan bahwa kerjasama ini nantinya akan mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih optimal, yang artinya perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera dapat terwujud.

Sebagai salah satu sarana pendukung, fitur baru BPJSTK Mobile yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan reliable, yang memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.

Wisnu menjelaskan pentingnya tenaga kerja mengetahui hal tersebut karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapat nantinya.

BPJSTK Mobile ini akan membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan hukum. Pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya," pungkas Wisnu. (RLS)