Pekanbaru (Antarariau.com) - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu menyelenggarakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Perusahaan tidak patuh kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Hotel Sapadia, Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (26/9).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Rokan Hulu pada tahun 2016 dan Kesepakatan Program Kerja Bersama BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam dengan Kejaksaaan Negeri Rokan Hulu tahun 2017.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Wisnu Eko Prihartono, mengatakan, monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami berharap Kejaksaan di Kabupaten Rokan hulu dapat memberikan dukungan penuh dalam hal penegakan hukum agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial, sedangkan SKK yang dimaksud adalah perusahaan menunggak iuran, Perusahaan Wajib Belum Daftar, Perusahaan daftar sebagian program dan upah serta tenaga kerja," kata Wisnu.
Sawir Achmadi, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu menambahkan bahwa kerjasama ini nantinya akan mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih optimal, yang artinya perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera dapat terwujud.
Sebagai salah satu sarana pendukung, fitur baru BPJSTK Mobile yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan reliable, yang memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.
Wisnu menjelaskan pentingnya tenaga kerja mengetahui hal tersebut karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapat nantinya.
BPJSTK Mobile ini akan membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan hukum. Pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya," pungkas Wisnu. (RLS)
Berita Lainnya
PAD sarang walet meleset, Pemkab Meranti gandeng jaksa
02 October 2023 22:13 WIB
Disdik Bengkalis gandeng Kejari gulirkan program Jaksa Masuk Sekolah
29 August 2023 18:15 WIB
Pertamina Dumai gandeng kejari sosialisasikan batas tanah
19 December 2022 14:37 WIB
Pemkab Siak, Kantor Pajak dan Kejari Siak gandeng PT IKPP Grup optimalkan penerimaan pajak
05 December 2022 15:32 WIB
Bank Riau Kepri gandeng Kejari Siak antisipasi permasalahan hukum
13 October 2021 7:24 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru gandeng Kejari eksekusi penunggak iuran
30 January 2019 17:08 WIB
Gandeng Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Siak Gelar Sosialisasi Ke Perusahaan
17 March 2017 23:20 WIB
Tiga petugas adhoc pilkada di Batam meninggal dunia
06 December 2024 9:33 WIB