Disdik Bengkalis gandeng Kejari gulirkan program Jaksa Masuk Sekolah

id korwil pendidikan,kejari bengkalis,jaksa masuk sekolah,disdik bengkalis,kabupaten bengkalis

Disdik Bengkalis gandeng Kejari gulirkan program Jaksa Masuk Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam rangka menggulirkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan menyasar sejumlah sekolah tingkat SMP yang dilaksanakan di Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Bukit Batu, Selasa (29/8). (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam rangka menggulirkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan menyasar sejumlah sekolah tingkat SMP yang dilaksanakan di SMP 1 Kecamatan Bukit Batu, Selasa (29/8).

Program penyuluhan hukum JMS dibuka Kadisdik Bengkalis yang diwakili Kasubag Umum Muktar, S.Pd didampingi Korwil Pendidikan Kecamatan Bukit Batu dan Bandar Laksamana Duny Duvira, S.Pd, sedangkan dari Kejari Bengkalis hadir sebagai nara sumber Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Herdianto, SH dan Kasubsi Intelijen James Naibaho, SH.

Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto,SH mengatakan program JMS merupakan upaya pihak kejaksaan memberikan pemahaman kepada pelajar tentang produk hukum dan sanksi-sanksi jika melakukan pelanggaran.

"Program JMS merupakan upaya inovasi dan komitmen kejaksaan dalam rangka berkomitemen mengenalkan hukum kepada para pelajar yang ada di Kecamatan Bukit Batu," kata Herdianto.

Dikatakannya, untuk program JMS ini akan dilaksanakan disetiap Kecamatan yang ada dan untuk hari ini dilaksnakan penyuluhan di Kecamatan Siak Kecil dan Bukit Batu.

"Penyuluhan ini sebagai upaya agar jangan sampai pelajar terjebak dalam kasus narkoba dan dapat menghindarinya. sanksi hukum dari perbuatan ini juga cukup lama," terangnya.

Sementara itu Duny Duvira mengucapkan terima kasih kepada Disdik Bengkalis atas kegiatan penyuluhan terhadap siswa tingkat SMP agar terhindar dari bahaya narkoba, serta paham terkait penyebaran berita hoak yang bisa terjerat hukum dan juga dalam mendukung program Bermasa dari Bupati Bengkalis.

"Penyuluhan hukuman berkaitan dengan UU ITE agar pelajar dapat bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Jika tidak digunakan dengan bijak, akan berpotensi pidana serta berbagai persoalan hukum lainnya," kata Duny.

.