Baznas Riau Salurkan Rp80 Juta Zakat Produktif Untuk 32 Mustahiq

id baznas riau, salurkan rp80, juta zakat, produktif untuk, 32 mustahiq

Baznas Riau Salurkan Rp80 Juta Zakat Produktif Untuk 32 Mustahiq

Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau periode Juni-Agustus 2017 menyalurkan Rp80 juta zakat produktif untuk 32 orang mustahiq atau penerima yang berasal dari kalangan calon usaha kecil.

"Zakat produktif itu diberikan untuk membantu pemilik usaha ekonomi lemah dan kecil agar bisa meningkatkan produktivitas usaha mereka," kata Komisioner Baznas Dr.H.Saidul Amin pada acara penyaluran zakat produktif kepada mustahiq calon usahawan muslim Provinsi Riau, di Aula Masjid Raya Annur Pekanbaru, Rabu.

Menurut Saidul, zakat produktif ini berasal dihimpun dari para muzaki se Riau melalui badan amil zakat dan LAZIZMU se Riau berasal dari kelebihan harta sikaya diserahkan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu atau yang membutuhkan.

Sedangkan pengertian zakat menurut Syariah Islam adalah adalah jumlah aset atau harta yang harus dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada kelompok yang berhak menerimanya orang miskin dan sebagainya, sesuai kondisi yang ditetapkan oleh hukum Islam.

"Zakat merupakan pilar ketiga dari rukun Islam. Berdazarkan sejarahnya setiap muslim wajib memberikan sedekah rezeki yang Allah SWT berikan dan kewajiban ini tertulis dalam Al-Qur'an. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat dengan menetapkan pajak progresif bagi orang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin,"katanya.

Sejak saat itu, katanya, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa di masa depan ada regulasi amal, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada saat khalifah, katanya, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok orang tertentu seperti orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang-orang yang tenggelam dalam utang dan tidak mampu membayar.

"Zakat adalah salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur utama untuk penegakan hukum Islam. Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi kondisi tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci oleh Al-Quran dan Sunnah. Zakat juga merupakan kegiatan sosial dan kemanusiaan yang dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan manusia di mana-mana," katanya.

Untuk program berikutnya, katanya, BAZNAS Provinsi Riau, juga mengagendakan kerjasama dengan pengurus masjid supaya data muzakki dan mustahiq akan lebih spesifik serta penyerahan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu.

Sementara itu, Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau, H.M. Saman, S.Sos, M.Si yang diwakili Kasi Pemberdayaan Zakat H. Zulfadli, Lc, MA, didampingi Humas Kanwil Kemenag Riau Musdhalifah mengatakan, Baznas sebaga institusi pengelola zakat mempunyai tugas mulia karena mengaplikasikan perintah agama yaitu mengambil kelebihan harta dari sikaya untuk diserahkan kepada si miskin atau yang membutuhkan.

Kegiatan seperti ini diharapkan bisa rutin dilakukan dengan melibatkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dengan format acara yang semarak guna mensosialisasikan eksistensi Baznas dan pentingnya zakat di tengah masyarakat.

"Kepada mustahiq, diharapkan bisa menggunakan dana zakat tersebut dengan amanah, bermanfaat bagi kesejahteraannya dan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT,"katanya.