Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau periode Juni-Agustus 2017 menyalurkan Rp80 juta zakat produktif untuk 32 orang mustahiq atau penerima yang berasal dari kalangan calon usaha kecil.
"Zakat produktif itu diberikan untuk membantu pemilik usaha ekonomi lemah dan kecil agar bisa meningkatkan produktivitas usaha mereka," kata Komisioner Baznas Dr.H.Saidul Amin pada acara penyaluran zakat produktif kepada mustahiq calon usahawan muslim Provinsi Riau, di Aula Masjid Raya Annur Pekanbaru, Rabu.
Menurut Saidul, zakat produktif ini berasal dihimpun dari para muzaki se Riau melalui badan amil zakat dan LAZIZMU se Riau berasal dari kelebihan harta sikaya diserahkan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu atau yang membutuhkan.
Sedangkan pengertian zakat menurut Syariah Islam adalah adalah jumlah aset atau harta yang harus dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada kelompok yang berhak menerimanya orang miskin dan sebagainya, sesuai kondisi yang ditetapkan oleh hukum Islam.
"Zakat merupakan pilar ketiga dari rukun Islam. Berdazarkan sejarahnya setiap muslim wajib memberikan sedekah rezeki yang Allah SWT berikan dan kewajiban ini tertulis dalam Al-Qur'an. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat dengan menetapkan pajak progresif bagi orang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin,"katanya.
Sejak saat itu, katanya, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa di masa depan ada regulasi amal, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada saat khalifah, katanya, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok orang tertentu seperti orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang-orang yang tenggelam dalam utang dan tidak mampu membayar.
"Zakat adalah salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur utama untuk penegakan hukum Islam. Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi kondisi tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci oleh Al-Quran dan Sunnah. Zakat juga merupakan kegiatan sosial dan kemanusiaan yang dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan manusia di mana-mana," katanya.
Untuk program berikutnya, katanya, BAZNAS Provinsi Riau, juga mengagendakan kerjasama dengan pengurus masjid supaya data muzakki dan mustahiq akan lebih spesifik serta penyerahan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu.
Sementara itu, Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau, H.M. Saman, S.Sos, M.Si yang diwakili Kasi Pemberdayaan Zakat H. Zulfadli, Lc, MA, didampingi Humas Kanwil Kemenag Riau Musdhalifah mengatakan, Baznas sebaga institusi pengelola zakat mempunyai tugas mulia karena mengaplikasikan perintah agama yaitu mengambil kelebihan harta dari sikaya untuk diserahkan kepada si miskin atau yang membutuhkan.
Kegiatan seperti ini diharapkan bisa rutin dilakukan dengan melibatkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dengan format acara yang semarak guna mensosialisasikan eksistensi Baznas dan pentingnya zakat di tengah masyarakat.
"Kepada mustahiq, diharapkan bisa menggunakan dana zakat tersebut dengan amanah, bermanfaat bagi kesejahteraannya dan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT,"katanya.
Berita Lainnya
Kemenkumham RI salurkan zakat fitrah senilai Rp1,42 miliar melalui Baznas
08 April 2024 12:37 WIB
RS Awal Bros Pekanbaru serahkan zakat mal Rp750 juta ke Baznas Riau
03 April 2024 20:17 WIB
UPZ Baznas Semen Padang bangunkan rumah baru untuk janda tiga anak di Batu Gadang
05 March 2024 14:55 WIB
Baznas Provinsi Riau terima penghargaan Baznas Award 2024
29 February 2024 20:59 WIB
Batok kepala pemuda Pekanbaru ini harus dipasang ulang
23 January 2024 9:18 WIB
Selama tahun 2023, UPZ Baznas Semen Padang salurkan zakat karyawan Rp7,1 M
19 January 2024 11:59 WIB
UPZ BAZNAS Semen Padang raih tiga penghargaan UPZ Awards 2023
07 December 2023 11:28 WIB
Baznas Provinsi Riau himpun Rp11,165 miliar untuk Palestina
21 November 2023 11:24 WIB