Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan sanksi tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru menyusul putusan Pengadilan Negeri setempat yang menyatakan oknum tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pungutan liar.
"Sesuai Undang-Undang, apakah nanti langsung dinonaktifkan, pecat tidak hormat? Kita pelajari undang-undangnya dulu," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Dia menuturkan berdasarkan regulasi seorang oknum ASN akan langsung dicopot apabila selama persidangan dituntut oleh jaksa dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. Hal sebaliknya berlaku apabila tuntutan dibawah 5 tahun penjara.
Menurut Firdaus, hal itu yang masih perlu dibahas oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebelum mengambil keputusan sanksi yang tepat.
Oknum ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Fahmi (34) dan istrinya Rita (33) divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (3/8).
Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Fahmi, sementara istrinya lebih ringan dua bulan. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.
Pasangan suami isteri yang diciduk tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Januari 2017 lalu itu terbukti melakukan pungli pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
Keduanya diputuskan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 19c9 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.
Sementara itu, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, Firdaus menghargai proses hukum yang diterima oleh jajarannya tersebut.
Dirinya meminta agar perkara yang menimpa kedua orang tersebut dijadikan pelajaran untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dia juga mendukung upaya bersih-bersih yang dilakukan oleh tim Satgas Saber Pungli kepada jajarannya yang terlibat dalam pungutan "haram" tersebut.
"Ini pelajaran untuk semuanya. Bekerjalah dengan baik, sesuai aturan. Kalau ada oknum seperti itu, tidak ada lain, kita sikat," ujarnya.
Berita Lainnya
Terkait temuan grup WA LGBT SD Pekanbaru, Wako Pekanbaru segera kumpulkan kepala sekolah
16 June 2023 15:43 WIB
457 personel amankan pelantikan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
23 May 2022 10:40 WIB
Wako Pekanbaru terbitkan SE aturan perayaan Idul Fitri dengan aman
01 May 2022 6:03 WIB
Wako Pekanbaru larang ASN mudik pakai mobil dinas
26 April 2022 6:37 WIB
Mengaku dapat izin, Wako Firdaus tetap berangkat ke Mesir
25 March 2022 19:05 WIB
Wako Pekanbaru beri tugas tujuh OPD antisipasi libur akhir tahun
18 December 2021 6:56 WIB
Wako Pekanbaru tegur pelaku usaha yang mulai buka masker
22 October 2021 8:11 WIB
Mendapat protes, Wako Pekanbaru segera kaji ulang parkir berbayar di Alfamart-Indomaret
14 September 2021 16:26 WIB