Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menembak mati seorang pengedar sabu-sabu karena melawan polisi dengan senjata jenis "air soft gun".
Pelaku JA melakukan perlawanan dengan senjata api revolver "airsoftgun" lalu lari sehingga ditembak oleh polisi, kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Zulkarnain saat meninjau jasad pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, Sabtu.
Dia mengatakan pelaku yang ditembak ini diduga pecatan anggota TNI tahun 2015.
Sebelum penembakan JA, polisi Kampar terlebih dahulu mengamankan JH yang dipecat sebagai polisi berpangkat brigadir pada 2010 karena kedisiplinan.
Awalnya kepolisian menangkap dua orang warga bertransaksi sabu-sabu di tempat pengisian bahan bakar minyak di Air Tiris, Kabupaten Kampar.
Dari keduanya HD dan HW polisi mengamankan sabu-sabu 5,4 gram.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu dari JH lalu pecatan polisi ini ditangkap dan dikembangkan lagi mengarah ke pecatan TNI JA tersebut.
Dari JA, polisi menyita 550 gram sabu-sabu saat penangkapan di Rimbo Panjang, Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB.
Meski begitu, katanya, masih ada satu orang lagi yang lari dari masih diburu.