Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau meminta agar lembaga penyiaran televisi di Provinsi Riau menaati kesepakatan untuk menayangkan iklan layanan masyarakat paling sedikit lima kali dalam sehari.
"Karena selama ini berdasarkan hasil pantauan dan pengaduan masyarakat, ILM sangat minim porsinya oleh lembaga penyiaran televisi yang ada. Padahal hal tersebut merupakan salah satu amanat wajib dari Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Karena frekuensi yang ada saat ini sejatinya milik publik, sudah selayaknya pengguna frekuensi tersebut juga memberikan informasi yang layak dan dibutuhkan oleh publik," kata Sekretaris KPID Riau, Hisam Setiawan, di Pekanbaru, Rabu.
Komisi Penyiaran Indonesia selaku lembaga negara yang independen telah mengeluarkan surat edaran No. 4B/K/KPI/31.2/07/2017 pada 20 Juli 2017, tentang Edaran Siaran Iklan Layanan Masyarakat (ILM).
Dalam surat edaran itu dituliskan bahwa pada 18 Juli 2017, KPI Pusat dan seluruh lembaga penyiaran televisi sudah bersepakat untuk menyediakan waktu 10 persen dari seluruh waktu siaran iklan niaga untuk penyiaran ILM. Penayangan ILM sesuai kesepakatan akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2017.
Atas dasar hal tersebut, lembaga penyiaran diminta untuk memproduksi ILM dan menayangkannya paling sedikit lima kali dalam satu hari. Adapun materi yang dapat diangkat antara lain meliputi penyiaran sehat, persatuan Indonesia, pembangunan karakter bangsa dan lainnya.
Kemudian judul dan jadwal tayang ILM tersebut agar disampaikan kepada KPI Pusat paling lambat tanggal 29 Juli 2017.
"KPID Riau berharap kepada seluruh Lembaya Penyiaran Televisi yang berada di Provins Riau untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia ini," kata Hisam.
Ia mengatakan pengawasan terhadap lembaga penyiaran televisi di daerah menjadi tanggung jawab KPID Riau, yang berkoordinasi dengan dinas komunikasi, informatika dan statistik di tiap kabupaten/kota.
"Tentunya, kami akan berkordinasi dengan KPI Pusat terkait hal ini. Sehingga jikalau nantinya terdapat lembaga penyiaran televisi di Riau yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, akan menjadi pertimbangan kepada kami dalam proses perizinan ke depannya," tegas Hisam.
Mengenai jumlah lembaga penyiaran televisi yang akan diawasi di Riau, ia mengatakan KPID Riau dalam waktu dekat akan merilis
data base" hasil Kepengurusan yang lama, dan akan melakukan verifikasi dari data yang ada.
Berita Lainnya
Internet cepat bisa tersedia setelah adanya migrasi siaran televisi
29 September 2021 15:50 WIB
Kominfo mengingatkan siaran televisi digital tidak berbayar
02 September 2021 13:08 WIB
Penghentian siaran televisi teresterial analog ditunda hingga tahun depan
10 August 2021 12:40 WIB
Pemerintah fokus pada infrastruktur dan ekosistem jelang penghentian siaran tv analog
29 July 2021 15:22 WIB
Kominfo bagikan informasi cara menonton siaran televisi digital
24 July 2021 13:19 WIB
FJPI: Siaran Televisi Picu Fela Lelang Keperawanannya
26 February 2019 16:25 WIB
Livi Zheng Menjadi Kepala Juri Penghargaan Siaran Televisi Asia Tenggara
26 November 2017 8:50 WIB
Warga Di Pedesaan Rohil Anti Siaran Televisi
23 November 2015 15:17 WIB