Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau melakukan penangkapan terhadap perempuan 22 tahun diduga senagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan Happy Five.
"Barang 150 butir diduga Narkotika jenis Happy Five dan 50 butir pil ekstasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial TW (22) ini dilakukan pada lada Sabtu (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya Jalan Mandau Kelurahan Air Jamban, Duri, Mandau. Itu setelah Polsek melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang ditenggarai sering terjadi transaksi.
Ketika itu, polisi melihat tersangka datang menggunakan sepeda motor lalu dihampiri oleh seorang laki-laki yang tak dikenal. Terlihat ada gelagat yang mencurigakan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukan keberadaan barang bukti yang dibawanya," ungkap Guntur.
Setelah diperiksa barang bukti 200 pil itu ditemukan di dalam kotak jam tangan merek Alexandre Christie. Kotak itu digantungnya di gantungan sepeda motor yang kendarainya.
Barang bukti itu selanjutnya diakui tersangka adalah milik H yang akan diantarkan oleh T. Keduanya saat ini masih diburu dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang.
"Tindaklanjutnya polsek akan melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang terlibat dalam perkara di atas. Untuk tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Mandau guna pengusutan lebih lanjut," tambah kabid humas
Berita Lainnya
Dua emak-emak di Mandau diringkus polisi karena edarkan ekstasi, satu berjilbab
19 October 2023 16:45 WIB
Penjaga keamanan hotel tertangkap bawa ekstasi, siap edarkan ke tamu
04 July 2023 11:58 WIB
Dua pria ditangkap karena edarkan ekstasi di Pekanbaru, satu kerabat mantan Sekda Rohul
30 March 2023 13:59 WIB
Edarkan ekstasi, honorer di Bengkalis diringkus polisi
16 August 2021 16:27 WIB
Ibu rumah tangga ini nekat edarkan ekstasi
29 October 2020 15:27 WIB
Oknum polisi Bengkalis ikut edarkan 60.000 ekstasi dan 10 kg sabu dari Malaysia
20 February 2020 6:12 WIB
Edarkan ekstasi, Anton Sutarwo divonis 12 tahun penjara
05 November 2019 16:34 WIB
Edarkan 98 butir ekstasi, dua pelaku dituntut 1,5 tahun penjara
01 November 2019 14:19 WIB