Edarkan 98 butir ekstasi, dua pelaku dituntut 1,5 tahun penjara

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,edarkan

Edarkan 98 butir ekstasi, dua pelaku dituntut 1,5 tahun penjara

Emilka Oktavia dan Kamal Ruzaman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Rahman, SH 1 tahun 6 bulan penjara karena didakwa mengedarkan 98 butir ekstasi. (Annisatul Husna/Frislidia/antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Rahman, SH menuntut Emilka Oktavia dan Kamal Ruzaman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena mengedarkan 98 butir ekstasi.

"Tuntutan diajukan karena terdakwa melanggar pasal 62 Undang-Undang (UU) RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHpidana serta perbuatan terdakwa telah merusak generasi penerus bangsa,” kata JPU, Aulia Rahman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam keterangannya, di Pekanbaru, Jumat.

Menurut JPU, sesuai keterangan para terdakwa yakni Emilka dan Kamal dalam sidang pada 24 Oktober 2019, bahwa mereka mengakui telah mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut sebanyak 98 butir kepada pembeli.

Sedangkan untuk pengadaan barang perusak syaraf itu, terdakwa Emilka dan Kamal membelinya dari Okta (buron) di depan Alfamart Jalan Cempedak Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dengan harga Rp150 ribu perbutir yang kemudian akan mereka jual kembali dengan harga Rp250 ribu per butir.

Setelah mendapatkan barang dari Okta, terdakwa Kamal langsung menyerahkan sebuah kantong plastik bening berisikan 98 pil ekstasi itu kepada Emilka yang kemudian ia pindahkan kedalam botol deodorant yang terdapat di dalam mobil milik Emilka.

"Kedua Terdakwa ini ditangkap saat melakukan transaksi dengan pemesan atau pembeli yakni polisi yang sedang menyamar di tempat yang telah disepakati yaitu di jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,” katanya.

Selanjutnya dalam penggeladahan oleh polisi tersebut ditemukan sebanyak 98 pil ekstasi di dalam mobil Honda Brio nomor polisi BM 1443 NW milik terdakwa Emilka, yang terdiri atas pil ekstasi warna merah 41 butir, warna hijau 37 butir dan warna biru 20 butir. Transaksi tersebut merupakan kali pertama mereka melakukannya.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU tersebut, Eka dan Kamal yang didampingi oleh penasehat hukumnya mengajukan pledoi untuk menanggapi selengkap-lengkapnya dasar dan alasan yang dikemukakan JPU dalam tuntutannya.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru dipimpin oleh Hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, SH,MH dan akan dilanjutkan kembali pada 7 November 2019 untuk mendengarkan pembelaan dari penasehat umum.