Bengkalis (Antarariau.com) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau berinisial SLG ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juli 2017.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Kamis, membenarkan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah statusnya sebagai saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Glorin Anjelina Siahaan beberapa waktu lalu.
Glorin Anjelina Siahaan tewas ditabrak SLG saat sedang mengeluarkan mobil dinasnya dari garasi mobil rumahnya, di Desa Bumbung Duri Kecamatan Mandau, sekarang sudah dimekarkan menjadi Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, 22 Mei 2017 lalu.
"Tersangka kami kenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kapolres Bengkalis itu pula.
Anggota DPRD Bengkalis SLG itu diduga lalai sehingga mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain.
Barang bukti berupa mobil dinas milik bersangkutan sudah disita oleh Polres Bengkalis.
Mobil jenis Chevrolet BM 1101 TV dipasang garis polisi (police line) dan berada di halaman belakang Mapolres Bengkalis.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB