Dishubkominfo Pekanbaru Waspadai Operator Bus Nakal

id dishubkominfo pekanbaru, waspadai operator, bus nakal

Dishubkominfo Pekanbaru Waspadai Operator Bus Nakal

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Riau, mengaku, tetap memantau tarif bus ekonomi yang diberlakukan kepada pemudik.

"Untuk tarif, terutama ekonomi jadi perhatian kita. Jangan sampai operator menaikkan ongkos penumpang ekonomi," terang Koordintaor Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Achmad Juli di Pekanbaru, Kamis.

Menurutnya, sejauh ini belum terdapat laporan yang masuk tentang tarif/ongkos yang dibayarkan pemudik terutama di Posko Terpadu Terminal Bandar Raya Payung Sekaki.

Namun, ucap dia, pihaknya mengimbau kepada pemudik jika menemukan pelanggaran terkait tarit tersebut, bisa segera melaporkan kepada dishub setempat atau posko terpadu.

Sebab ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.36/2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Bawah Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi.

"Dalam aturan itu, tarif dasar ditetapkan sebesar Rp119 per penumpang per kilometer untuk wilayah satu seperti di Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara," tegasnya.

Kepala Dishub Provinsi Riau, Arlizman Agus mengatakan, Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada kenaikan ongkos angkutan di jalur darat saat mudik Lebaran tahun ini.

Ia mengaku, masih mengacu pada peraturan lama terutama tarif ambang atas dan tarif ambang bawah yang disesuaikan oleh gubernur Riau.

"Tarif lama, masih bisa dipakai. Karena belakangan ini juga tidak kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak," tegasnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskadar sebelumnya berujar, pihaknya akan menindak tegas perusahaan otobus yang menaikkan harga tiket.

Terutama bus angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) ekonomi secara sembarangan, selama masa mudik dan balik Lebaran 2017. Ia menyebut, sanksi bisa berupa pencabutan kartu pengawas.

"Sebetulnya itu tidak ada lagi yang namanya tuslah, sebetulnya tidak boleh lagi itu dari sisi YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) itu tidak sesuai," katanya.