Menyalahi KKOP, Dishubkominfo Pekanbaru Turunkan Ketinggian Satu Unit Tower Bandara

id menyalahi kkop, dishubkominfo pekanbaru, turunkan ketinggian, satu unit, tower bandara

Menyalahi KKOP, Dishubkominfo Pekanbaru Turunkan Ketinggian Satu Unit Tower Bandara

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru mengklaim, keberadaan tower di dekat wilayah bandara setempat, kini sudah tidak mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Kepala Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Arifin Harahap di Pekanbaru, Selasa, mengaku, pihak terkait di lingkungan pemerintah kota telah turunkan ketinggian satu unit tower karena menyalahi KKOP bandara.

"Satu unit tower telekomunikasi, berada di kawasan Jalan Kartama sudah kita turunkan jadi 20 meter. Cuma 20 (meter) koma sekian, sekarang ini," ucapnya.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya menyarakan untuk mengecek langsung di lokasi berdirinya tower bersama tersebut dan kini dioperasikan dua perusahaan telepon seluler.

"Boleh cek ke lapangan nanti, melalui kabid komunikasi kita. Yang jelas ada itu merupakan tower bersama," tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam penertiban tower bersama terkait KKOP terutama di area sekitar Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pihaknya memperhatikan rekomendasi dari yang diberikan.

"Kalau memang harus dibongkar, maka kita bongkar. Lalu dipindahin di tempat lain. Itu kan (tower) berdiri dengan sewa tanah warga, paling kerugian di situ saja," ucap Arifin.

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru sebelumnya menyatakan, pihaknya segera membongkar tower setinggi 42 meter karena dekat kawasan Bandara Internasional Sultan Syarief Kasim II.

Tower tersebut tepat berdiri di Jalan Kuansing atau lebih dekat dengan Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, cuma berjarak sekitar 1.400 meter dari landasan pacu bandara.

"Kepmenhub (Keputusan Menteri Perhubungan) No.60/2004 tentang KKOP, tidak seharusnya ada tower di lokasi tersebut," tegas Kepala Distarubang Kota Pekanbaru, Mulyasman.

Kepala Dishub Provinsi Riau, Rahmad Rahim akhir bulan lalu mengatakan, keberadaan tower bersama tersebut masuk dalam wilayah KKOP, sehingga harus segera ditertibkan.

"Saya sudah ingatkan kepada (pemerintah) kota. Tetapi anehnya, kenapa bisa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower itu diterbitkan, ketika izin ketinggian dari kita tidak ada," ungkapnya.