Perusahaan Di Bengkalis Diimbau Segera Bayarkan THR Karyawan

id perusahaan di, bengkalis diimbau, segera bayarkan, thr karyawan

Perusahaan Di Bengkalis Diimbau Segera Bayarkan THR Karyawan

Bengkalis (Antarariau.com) - Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Amril Mukminin meminta kepada perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk mematuhi aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diatur pemerintah pusat, dengan membayar tepat waktu.

"Kita mendorong semua kalangan dunia usaha yang memiliki karyawan untuk memperhatikan pembayaran THR sesuai petunjuk pemerintah," kata Amril Mukminin di Bengkalis, Selasa.

Dia mengatakan, waktu pembayarannya tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. THR sebagai hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha, batas waktunya H-7 Lebaran harus sudah dibayarkan.

"Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, jika nantinya Idul Fitri tahun ini tanggal 25 Juni, maka THR tersebut tentu harus dibayarkan perusahaan paling lambat 17 Juni," katanya.

Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis bisa mematuhi ketentuan tersebut, sehingga para buruh bisa mendapatkan haknya tepat waktu.

Selain itu juga, pada bulan Ramadhan ini, perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten berjuluk Negeri junjungan ini diharapkan dapat menyisihkan keuntungannya dan melakukan kegiatan sosial dengan berbagi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

"Misalnya dengan memberikan santunan kepada kaum dhuafa maupun anak yatim di sekitar tempat perusahaan beroperasi," katanya.