Dumai, Riau (Antarariau.com) - Sejumlah barang bukti kejahatan sitaan aparat Kepolisian Resor Dumai hasil kegiatan ditingkatkan dalam rangka Operasi Ramadaniya Siak 2017 berupa minuman keras, petasan dan rokok ilegal dilakukan pemusnahan, Jumat.
Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting menjelaskan, barang bukti itu dimusnahkan di halaman Mapolres Jalan Jenderal Sudirman Dumai ini hasil kegiatan dimulai sejak 14 hingga 26 Mai 2017 lalu.
"Barang bukti ini selanjutnya dimusnahkan sebagai satu rangkaian dari penanganan perkara hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama dua pekan," kata kapolres.
Barang sitaan berupa minuman alkohol ini diamankan dari sejumlah tempat hiburan karena tidak mengantongi izin menjual, sedangkan rokok disita dari pedagang karena tanpa cukai.
Pelaksanaan pemusnahan ini bertujuan bahwa kepolisian telah menyiapkan upaya agar suasana lebaran dalam kondisi aman kondusif, sebab jika ada gangguan maka akan dilakukan penanganan.
"Kami menghimbau pedagang dan masyarakat umum agar mentaati ketentuan dibuat pemerintah agar suasana tetap terjaga dan aman tanpa ada gangguan," imbaunya.
Adapun sejumlah barang bukti sitaan dimusnahkan ialah minuman keras berbagai merk sebanyak 712 botol dan kaleng, tuak 12 jerigen dan ditambah 29 slove rokok tanpa cukai yang diamankan aparat kepolisian.
Selanjutnya dimusnahkan juga sebanyak 51 kaleng dan bungkus makanan kadaluarsa disita dari sejumlah toko swalayan dan ditambah 178 kotak mercon hasil pemantauan petugas di lapangan.
Pemusnahan barang bukti dihadiri juga Kepala BNNK Dumai AKBP Thamrin Parulian, Kepala Satpol PP Bambang Wardoyo, Sat Radar 232 Mayor Lek Boy Syahril, Dandim 0320 Letkol Kav Rendra A Siagian, Dandenpomal Mayor Laut (PM) Arisetyo Utomo, Kajari Mat Perang Yusuf dan Ketua PN Tumpal Sagala.