Pekanbaru (Antarariau.com) - Dua personel Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, diberhentikan tidak hormat atau dipecat karena terbukti melanggar kode etik institusi Polri.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah di Pekanbaru, Jumat mengatakan, keduanya diberhentikan setelah digelar sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Aula Bhayangkari, Kelurahan Selat Panjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti.
Pemberhentian itu disebabkan Bripda Su dan Bripda RAF tidak absen dari dinas selama 30 hari serta atas alasan pernah terjerat tindak pidana.
"Tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam mendukung program prioritas Kapolri yang profesional, modern dan terpercaya," kata Kapolres.
Sebab, menurut dia, seorang anggota Polri yang profesional harus memiliki kinerja organisasi dan pengabdian dalam melaksanakan tugas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum.
Hasil sidang yang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Wawan bersama 14 polisi lainnya menyebutkan, Bripda Su, anggota Sabhara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Menjatuhkan sanksi yang bersifat administrasi berupa sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kapolres.
Sedangkan terhadap Bripda Raf, anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Menjatuhkan sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," katanya.
Berita Lainnya
Polda Riau pecat dua anggota yang langgar kode etik
30 December 2023 15:54 WIB
Terlibat pencurian dan langgar kode etik, anggota Polres Rohil dipecat
20 December 2022 11:59 WIB
Firli Bahuri-Karyoto dinyatakan tak langgar kode etik perkara OTT UNJ
14 November 2020 20:26 WIB
Dewan Pengawas putuskan Ketua KPK Firli Bahuri langgar kode etik
24 September 2020 13:05 WIB
Curangi klien dan rekan, advokat senior Zulherman Idris dibekukan praktiknya
06 October 2019 12:03 WIB
Terbukti langgar kode etik pada Pemilu 2019, Ketua KPU Kuansing diberhentikan dari jabatannya
31 July 2019 19:55 WIB
Williams Didenda 17.000 Dolar Karena Langgar Kode AS Terbuka
10 September 2018 4:30 WIB
Dinilai Langgar Kode Etik, KPU Riau Adukan Seorang Komisioner KPU Rohul
18 August 2016 21:06 WIB