Pekanbaru (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, Ahdanan,berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya.
Ahdanan dan empat anggotanya terbukti telah melanggar kode etik, putusan ini dibacakan Ketua DKPP DR Muhammad bersama dua anggota Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).
"Memutuskan, menjatuhkan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan terhadap teradu I, Ahdanan, selaku Ketua merangkap anggota KPU Kuantan Singingi,” kata Muhammad saat membacakan putusan.
Selain Ahdanan, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap empat Komisioner KPU Kuantan Singingi lain yakni Wigati Iswandhiari, Yenni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Wawan Ardi selaku Teradu II, III, IV dan V.
Untuk Teradu II Wigati Iswandari, DKPP hanya memberikan peringatan, teradu III, IV dan V mendapat peringatan keras karena dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.
Kelima teradu ini disidangkan berdasar pengaduan Pengadu Suhardiman Amby selaku Badan Pemeneangan Pemilu DPD Partai Hanura Provinsi Riau.
Dalam pokok perkara 107-PKE-DKPP/IV/2019, Suhardiman melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua dan Komisioner KPU Kuantan Singingi karena diduga telah membatalkan secara sepihak DPT yang telah ditetapkan dalam rapat pleno 2 April 2019.
Selain itu, Suhardiman juga meminta DKPP untuk memeriksa para Teradu karena tidak cermat dalam pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara yang berimbas dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Disamping itu, para Teradu juga telah melakukan kesalahan prosedur rekapitulasi di tingkat kecamatan di mana para Teradu memerintahkan PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan cara membuka kotak suara Presiden (PPWP) untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1 PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD, C1 DPRD Provinsi dan C1 DPRD Kabupaten/Kota, namun yang dibacakan hanya Formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut.
"Pengadu juga menyesalkan sikap Teradu V, Wawan Ardi yang tertidur saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sedang berlangsung," kata Teguh Prasetyo yang bergantian membacakan keputusan.
Sementara Teradu III Yenni Gusnaeli memiliki hubungan kekerabatan dengan Pengurus Partai Golkar Joni Alpen.
Dalam poin akhir keputusan, DKPP RI memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menjalankan putusan dan Bawaslu RI agar mengawasi putusan tersebut.
Terhadap enam poin keputusan DKPP itu, Suhardiman Amby selaku Pengadu mengaku kecewa. Meskipun dia tetap menghormati putusan yang sudah dibacakan.
"Kami hormati keputusan DKPP ini, walau pun mengecewakan. Kami akan pertimbangkan untuk mengangkat kasus ini ke dugaan pelanggaran Pidananya," kata Suhardiman menanggapi hasil sidang.
Anggota DPRD Riau ini menyebutkan, pertimbangan yang akan diambilnya adalah mengkaji apakah perkara yang sudah diputuskan DKPP ini masuk dalam ranah pidana umum.
"Kita akan kaji dulu, mudah-mudahan bisa dilarikan ke tindak pidana umum, tindakkan kriminal," pungkasnya.
Baca juga: Sidang lanjutan sengketa PHPU Riau di MK digelar lewat video conference
Baca juga: Polresta Pekanbaru segera tetapkan tersangka dugaan suap Pemilu 2019
Berita Lainnya
33.377 KPM di Meranti terima beras cadangan pangan pemerintah tahap III
14 August 2024 13:06 WIB
DKPP segera panggil Sekjen KPU di sidang lanjutan dugaan asusila Hasyim
23 May 2024 8:07 WIB
DKPP periksa Ketua Bawasalu Surabaya terkait dugaan pelanggaran KEPP
05 October 2023 16:16 WIB
DKPP sebut ketersedian stok beras di Kota Bandung surplus 15.273 ton
26 September 2023 14:47 WIB
Pengadaan kelapa DKPP Meranti diduga tak sesuai spesifikasi, benih bersertifikat dibeli murah
19 August 2023 16:58 WIB
Kepulauan Meranti pertahankan zero kasus rabies
10 August 2023 18:02 WIB
Tahun ini, stok hewan kurban lokal mampu penuhi kebutuhan di Meranti
07 June 2023 16:00 WIB
DKPP Bandung sebut harga telur tinggi disebabkan harga pakan naik
24 May 2023 15:13 WIB