16 Titik Tower PLN Akan Segera Dibangun Di Lahan Padasa

id 16 titik, tower pln, akan segera, dibangun di, lahan padasa

16 Titik Tower PLN Akan Segera Dibangun Di Lahan Padasa

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT PLN (Persero) akan mulai pembangunan menara transmisi jalur Gardu Induk 150 Kilovolt Bangkinang- Kumu, Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di lahan perkebunan kelapa sawit PT Padasa Enam Utama pada Maret ini.

"Ada 16 titik tapak tower (menara) yang akan dibangun di lahan perusahaan tersebut," kata Asisten Manajer Pertanahan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2, Andi Rizki, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan, lokasi di dalam konsesi perusahaan yang akan dibangun tapak "tower" tersebut berada di Desa Batu Langkah Besar dan Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

"Selama ini terkendala karena perusahaan tidak mau melepaskan hak atas lahan yang akan dibangun tower transmisi. Mereka mau diganti rugi, tapi status lahan cuma pinjam pakai," ujarnya.

Padahal, ia mengatakan sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkan tanah yang sudah diganti rugi harus dilepaskan hak kepemilikannya. Menurut dia, pihak PLN sendiri sedang melakukan sejumlah langkah untuk merealisasikan target pengerjaan di lahan PT Padasa pada Maret ini.

Di antaranya proses perundingan antara PLN dan PT Padasa yang dimediasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara pada Selasa (7/3).

"Kami berharap pada perundingan tersebut bisa tercapai kesepakatan," ujarnya.

Menurut dia, pembangunan jaringan transmisi ini sangat penting karena bagian dari mega proyek percepatan 35.000 Megawatt yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, dan termasuk dalam program "Nawacita".

Jika dalam perundingan tersebut "deadlock" atau buntu, lanjutnya, pihak PLN terpaksa mengajukan langkah ganti-rugi dengan sistem konsinyasi melalui pengadilan. Hal ini dibenarkan sesuai dengan Undang-Undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terutama yang tertuang dalam pasal 42 dan 43.

Pihak perusahaan hingga kini juga belum mau mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Selain dengan PT Padasa, Andi mengatakan dalam minggu ini pihak PLN juga akan melakukan pertemuan dengan perkebunan sawit PT Aneka Inti Persahabatan. Sebabnya, PLN sudah melaksanakan pekerjaan konstruksi tower di lahan perusahaan tersebut walaupun ada ganti rugi.

Pihak perusahaan kata Andi sudah setuju ganti ruginya sistem konsinyasi di pengadilan karena hingga kini belum ada persetujuan dari pemilik di Malaysia.