Bangkinang, (Antarariau.com) - Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi mengapresiasi kinerja DPRD Kampar serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara bersama-sama telah menyelesaikan rangkaian persidangan sesuai jadwal saat menyampaikan pidatonya dihadapan hadirin peserta sidang paripurna DPRD Kampar, (20-11).
Mulai dari pembahasan perubahan APBD TA 2016 yang dimulai dari KUA-PPAS hingga RANPERDA tentang perubahan APBD TA 2016 dari tingkat komisi sampai dengan laporan badan anggaran yang telah dilaporkan dan disahkan.
Dalam pidatonya Pj Bupati Kampar mengajak semua SKPD untuk mengoptimalkan kinerjanya, "oleh karena anggaran yang tertuang dalam perubahan APBD ini adalah kegiatan yang harus diselesaikan hingga akhir desember 2016 untuk itu diharapkan segera melakukan langkah - langkah percepatan penyelesaian administrasi sehingga kegiatan tahun anggaran 2016 ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang direncanakan," ujar syahrial.
Berdasarkan pasal 111 Permendagri nomor 13 tahun 2006 Dengan selesainya pembahasan dan disetujuinya perubahan APBD ini dan rancangan Perbup tentang penjabarab APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati maka paling lambat 3 hari kerja harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Hal ini merupakan rangakaian dari sidang paripurna terkait Penyampaian laporan badan anggaran (BANGGAR) terhadap nota keuangan rancangan perubahan APBD TA 2016 sekaligus laporan 4 pansus hasil fasilitasi gubernur riau terkait 8 (Delapan) RANPERDA, pengambilan keputusan dan pengesahan program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) tahun 2017, serta penyampaian pencabutan peraturan daerah kabupaten kampar no 14 tahun 2012 tentang pembentukan dana cadangan pendidikan unggul terpadu kabupaten kampar. (ADV)