Kunjungan ke Mana-Mana, DPRD Riau Hanya Selesaikan Seperempat Target Perda

id kunjungan ke, mana-mana dprd, riau hanya, selesaikan seperempat, target perda

Kunjungan ke Mana-Mana, DPRD Riau Hanya Selesaikan Seperempat Target Perda

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau besar kemungkinan hanya bisa menyelesaikan lima sampai dengan tujuh rancangan peraturan daerah atau hanya tak lebih dari seperempat dari 32 proyeksi legislasi daerah yang ditetapkan mengingat saat ini sudah di penghujung tahun.

"Ukuran kinerja DPRD itu ya rancangan peraturan daerah (ranperda). Minimal produk hukum yang dihasilkan setidaknya ada 50 persen atau setengah yang tercapai. Kalau sampai saat ini baru cuma sekitar lima sampai tujuh perda yang ditargetkan tuntas tahun 2016," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Rabu.

Padahal, lanjutnya, hampir setiap pekan panitia khusus beberapa ranperda studi banding meninggalkan Kota Pekanbaru. Kata dia, bukannya melarang berangkat tetapi di setiap perjalanan harus dengan ketentuan dan hasil yang jelas.





"Berangkat itu mengapa, buang-buang uang negara dihabiskan. Rata-rata satu anggota dewan jadi anggota dua pansus. Tapi hasilnya tidak ada, jangan asyik berjalan saja sementara tidak ada yang diperoleh dari kunjungan atau konsultasi," cetusnya.

Meski begitu memang diakuinya ranperda yang terlanjur dibentuk pansus tapi tertunda disahkan tahun ini memang ada yang kerjanya berat. Salah satunya seperti Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kalau RTRW itu okelah kita pahami pelaksanaannya harus berhati-hati. Kalau yang lain tinggal ubah titik koma, dan atau, itu saja. Jangan mau uang saja namun kerja mereka tidak selesai," terangnya.

Saat ini masih ada beberapa ranperda yang pansusnya sudah terbentuk, tapi diperkirakan tidak selesai tahun ini. Diantaranya Ranperda Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan, Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Riau no.30 tahun tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Riau.

Kemudian Raperda tentang Pola Pembiayaan Kerja sama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Wilayah Provinsi Riau, Ranperda Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Riau, Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau tahun 2016-2035.

Lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Raperda tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, Raperda tentang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda no.9 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Riau tahun 2005-2025.

Beberapa Ranperda yang disahkan diantaranya Perda Tata Kelola BUMD, Perda Organisasi Pemerintahan Daerah, Perda Tanah Ulayat, Perda Pengembangan Pariwisata, Perda Pengelolaan Keuangan, dan lainnya. Sementara ranperda lain selain yang telah disahkan dan tekah berjalan belum terbentuk pansusnya sehingga tidak dikerjakan