Pekanbaru (Antarariau.com) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau akan melaporkan Hakim Sorta Ria Neva menyusul putusannya menolak gugatan praperadilan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau kasus kebakaran lahan.
"Kami akan pelajari lagi dan akan kami laporkan ke KY (Komisi Yudisial)," kata Kuasa Hukum Walhi Riau, Boy Even Sembiring di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.
Boy mengatakan bahwa Hakim Sorta Ria mengabaikan bukti baru yang disampaikan Walhi Riau selama persidangan gugatan Praperadilan (Prapid) SP3 PT Sumatera Riang Lestari (SRL) oleh Polda Riau.
"Kemudian bagaimana bisa hakim mengabaikan bahwa Polda Riau sama sekali tidak mengajukan ahli-ahli yang dijadikan dasar SP3 di Pengadilan (selama sidang)," lanjutnya.
Boy yang juga menjabat sebagai Deputi Direktur Walhi Riau turut mempertanyakan putusan hakim yang berdasar dari adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
"Tanpa melihat bukti apa yang kurang dalam SP3 ini," ujarnya.
Lebih jauh, dia turut menuding bahwa Hakim Sorta Ria telah menyalahi kode etik kehakiman.
"(Selama persidangan) Sorta selalu bilang seperti ini. Masyarakat kenapa tidak bermita dengan perusahaan. Dan menurut saya itu melanggar kode etik hakim. Itu akan kami pelajari lagi dan laporkan ke KY," urainya.
PN Pekanbaru melalui Hakim tunggal Sorta Ria Neva mengadili gugatan praperadilan Walhi Riau terhadap terbitnya SP3 PT SRL oleh Polda Riau dalam perkara Karhutla.
Dalam gugatannya, Walhi Riau menilai bahwa proses penghentian penyidikan PT SRL, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indragiri Hilir tidak sesuai prosedur, sehingga harus dibuka kembali.
Sementara itu, dalam putusannya Hakim Sorta menilai bahwa terbitnya SP3 oleh Polda Riau telah memenuhi unsur yang diatur dalam asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan yakni asas keterpaduan, kehati-hatian dan penyidikan.
Putusan Hakim Sorta Ria terhadap gugatan Walhi Riau tersebut senada dengan putusan yang diajukan Advokasi Melawan SP3 pada Selasa silam (8/11).
Hakim Sorta juga menolak gugatan prapid "citizen law suit" yang diajukan seorang warga bernama Ferry melalui 10 kuasa hukum yang tergabung dalam Advokasi Melawan SP3 15 perusahaan oleh Polda Riau.
Dalam putusannya kala itu, Hakim Sorta Ria menilai bahwa gugatan Advokasi Melawan SP3 tidak memenuhi unsur mengajukan CLS.
"Kalau hakimnya Sorta Riau terus dalam Prapid SP3. Sampai kapanpun tidak akan bisa dicabut SP3 ini," tutup Boy.