Pekanbaru (Antarariau.com) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera mengamankan dua unit alat berat jenis eskavator di lokasi bekas kebakaran lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"Dua eskavator tersebut saat ini telah berada di BPPH II Pekanbaru," kata Kepala Unit Operasi Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat BPPH Wilayah II Sumatera Uus Suharna kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan kedua unit eskavator tersebut diamankan di lokasi Hutan Produksi Terbatas di Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir, pada akhir Oktober 2016.
Adanya dugaan pengolahan lahan bekas terbakar tersebut merupakan tindak lanjut KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang memperoleh informasi dari masyarakat akan keberadaan dua alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Jajaran Dirjen Gakkum KLHK bersama BPPH Wilayah II Sumatera kemudian turun ke Bagan Sinembah dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Benar saja, pada Kamis (27/10) tim menemukan dua alat berat di lokasi tersebut.
Baru pada keesokan harinya petugas membawa kedua alat berat itu ke Kota Pekanbaru yang berjarak sekitar 300 kilometer dari lokasi ditemukannya alat berat tersebut.
Uus mengatakan hingga kini belum ada pihak yang mengakui sebagai pemilik kedua alat berat itu. Meski begitu, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama baik sebagai pemilik maupun yang membawa kedua eskavator tersebut ke HPT Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
"Kita telah melakukan upaya pemanggilan namun belum ada jawaban dari mereka," jelasnya.
Lebih jauh, temuan dua alat berat yang sebelumnya ditangani BPPH wilayah II Sumatera tersebut kini diambilalih oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidanan Dirjen Gakkum KLHK.
Selama 2016 ini, Kabupaten Rokan Hilir merupakan wilayah dengan kebakaran hutan dan lahan yang cukup luas. Titik-titik api menyebar secara masif di sejumlah kecamatan di wilayah tersebut.
Sementara itu, dengan ditemukannya eskavator di bekas lahan yang terbakar semakin memperjelas bahwa lahan-lahan tersebut sengaja dibakar oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk disulap menjadi areal perkebunan.
Pemerintah dalam hal ini KLHK bersama kepolisian seharusnya dapat mulai melakukan pengusutan lebih lanjut guna mengungkap aktivitas pembakaran lahan yang saban tahun terjadi di wilayah tersebut.
Sementara penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku pembakar lahan melainkan pemodal yang memiliki kepentingan yang sengaja membakar lahan, demikian Uus.
Berita Lainnya
Dua unit SMP baru dibangun di Pekanbaru setiap tahun
30 April 2024 7:09 WIB
Dua unit helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia jatuh, 10 awaknya tewas
23 April 2024 13:14 WIB
Kemhan umumkan pembelian dua unit kapal patroli lepas pantai buatan Italia
17 April 2024 16:51 WIB
Dua unit PLTS PT Bukit Asam pangkas emisi karbon mencapai 618,5 ton
19 December 2023 14:59 WIB
Dua unit bangunan di Pulogadung ludes terbakar
10 October 2023 10:28 WIB
Terapkan prinsip ESG di lingkup operasional perusahaan, dua unit usaha APP Sinar Mas raih penghargaan IGSCA 2023
12 May 2023 11:21 WIB
Toyota bukukan penjualan 56 ribu unit kendaraan di dua bulan pertama 2023
30 March 2023 10:59 WIB
Berprinsip industri hijau, dua unit usaha APP Sinar Mas raih penghargaan tertinggii Kemenperin
30 November 2021 15:28 WIB