Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau mendukung rencana pemerintah terkait penerapan harga bahan bakar minyak (BBM) satu harga.
"Kami siap jalankan kebijakan BBM satu harga. Namun, masih tunggu waktu pemberlakuannya serta aturan teknis," ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Syahrial Abdi, di Pekanbaru, Jumat.
Menurutnya, kebijakan BBM satu harga dinilai menguntungkan masyarakat di provinsi tersebut, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah pelosok dan pesisir Riau.
Akses transportasi bagi warga dalam mendapatkan BBM dewasa ini cukup terbatas, bahkan bisa dibilang tidak ada, karena wilayahnya berada di pedalaman perkebunan sawit.
Sebanyak 145 unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dewasa ini di Riau, masih relatif berada di daerah padat penduduk dan jalur lintas Sumatera.
"Saat ini, tak jarang kita lihat pengecer pakai jeriken ke SPBU agar bisa tampung BBM yang mereka beli, sebelum dijual kembali di pelosok," ujarnya pula.
Pihaknya masih menunggu aturan teknis pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan BBM satu harga dengan perkiraan mulai berlaku pada tahun 2017.
"Kami catat untuk wilayah Riau ada daerah pesisir, pelosok, dan kepulauan dengan harga BBM relatif cukup tinggi," katanya pula.
Harga BBM per liter bisa mencapai di atas 100 persen harga normal ditetapkan, bahkan di atas itu dibandingkan dengan harga normal yang berlaku secara nasional, ujar Syahrial lagi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menargetkan pemberlakuan kebijakan satu harga bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia efektif mulai 2017.
"Pelaksanaan kebijakan ini akan efektif berjalan tahun depan, setelah peraturannya selesai dibuat," katanya.
Menurut dia, arahan Presiden Joko Widodo untuk membuat satu harga BBM di seluruh Indonesia merupakan terobosan yang luar biasa.
"Harga BBM dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote akan sama semua, sehingga saudara-saudara kita di seluruh Indonesia dapat menikmati harga BBM yang sama," katanya lagi.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Pudja menambahkan, sesuai Perpres 191 Tahun 2014, pemerintah menugaskan PT Pertamina mendistribusikan BBM dengan harga sama di titik serah atau lembaga penyalur.
Pemerintah menanggung biaya perolehan BBM yang meliputi penyediaan, penyimpanan, dan distribusi BBM.
"Terkait harga BBM di sejumlah wilayah, seperti Papua masih tinggi, diakibatkan belum merata penyebaran lembaga penyalur," katanya lagi.
Akibatnya, BBM dari lembaga penyalur, dibawa lagi ke pelosok oleh pedagang dan kemudian dijual ke masyarakat, katanya menambahkan.