Dumai, Riau (Antarariau.com) - Puluhan pekerja PT Dumai Bulking, satu perusahaan tangki timbun di Dumai lakukan aksi mogok kerja damai menuntut penyesuaian upah minimum kota sebesar Rp2,4 juta sejak Januari hingga Agustus 2016, Selasa.
Pemantauan, aksi mogok kerja dipimpin Ketua Harian Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Cabang Dumai FA Aritonang ini dilakukan dengan menutup akses pintu masuk perusahaan dan mendapat pengawalan puluhan aparat kepolisian.
Sekretaris SBSI FA Aritonang dalam orasi mengatakan manajemen perusahaan mengabaikan risalah perundingan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat terkait anjuran agar upah pekerja disesuaikan dengan UMK 2016 ditetapkan.
"Padahal Disnaker sudah menganjurkan agar upah disesuaikan, tapi perusahaan sepertinya tidak ada itikad baik untuk membayarkan kekurangan upah, karena itu pekerja melakukan aksi mogok kerja damai," kata FA Aritonang kepada pers.
Disampaikan lagi, pekerja juga menuntut dikembalikan uang tunjangan makan yang dihapuskan manajemen perusahaan sejak 2015 lalu hingga kini secara sepihak tanpa ada pemberitahuan.
Kemudian, perusahaan yang sedang membangun pabrik baru di kawasan industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai ini juga dituntut tidak melakukan aksi balasan kepada pekerja dengan mutasi jabatan disaat masih dalam proses penyelesaian tuntutan upah.
"Disnaker agar memproses perusahaan yang telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan bisa dipidana karena membuat kebijakan mutasi yang dilarang ketika proses perundingan atau penyelesaian tuntutan masih berlangsung," tegas dia.
Mogok kerja dilakukan pekerja ini, lanjut dia, agar masyarakat juga mengetahui perusahaan tidak pernah lagi membagikan baju kerja seragam sehingga banyak dari mereka berpakaian bebas saat bekerja.
Ketua Komisariat FSB Kamiparho KSBSI PT Dumai Bulking Hadi Riyanto menyebutkan, gaji Agustus diterima pekerja hanya gaji pokok bervariasi mulai dari Rp2,2 juta hingga Rp2,3 juta, ditambah uang transport Rp10.000 per hari.
"Perusahaan belum merealisasikan tuntutan pekerja sebagaimana kata sepakat yang telah ditandatangani bersama dihadapan Disnaker agar pembayaran disesuaikan dengan UMK berlaku," kata Hadi kepada wartawan.