Pekerja Diimbau Melapor Jika Gaji Dibawah UMK

id pekerja diimbau, melapor jika, gaji dibawah umk

Pekerja Diimbau Melapor Jika Gaji Dibawah UMK

Bengkalis, (Antarariau.com)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengimbau kepada seluruh tenaga kerja agar segera melaporkan jika gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

"Jika tenaga kerja belum menerima upah sesuai dengan UMK yang berlaku, maka wajib melapor ke sini, kami menunggu semua laporan dan keluhan dari tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya," kata kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Khusaini BA melalui Staf TU, M.Adi.

Dia mengatakan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengisyaratkan kepada semua perusahaan yang melanggar ketentuan Upah Minimum (UM) dikenakan sanksi pidana.

"Berdasarkan pasal 185 UU Nomor 13 tahun 2003, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dan tidak melaksanakan ketentan UM dikenakan sanksi pidana penjara, paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," katanya.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang telah merugikan orang lain.

Oleh karena itu Disnaker Kabupaten Bengkalis mengimbau kepada seluruh tenaga kerja yang ada di bawah perusahaan yang berbadan hukum, jika terdapat kekurangan dalam pembayaran upah agar segera melapor.

"Tenaga kerja harus berani melaporkan jika memang UMK-nya tidak sesuai ketentuan, jangan merasa takut untuk melapor, untuk wilayah Kabupaten Bengkalis UMK telah ditetapkan sebesar Rp2.225.000," katanya.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.