Waspadai Sindikat Pencurian Mobil Rental Antar Pulau

id waspadai sindikat, pencurian mobil, rental antar pulau

Waspadai Sindikat Pencurian Mobil Rental Antar Pulau

Surabaya (Antarariau.com)- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk tujuh pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) antar-pulau bermodus sewa mobil rental tapi diperdagangkan ke kawasan Indonesia timur.

"Tujuh pelaku itu tertangkap saat beraksi di Jalan Umum Persawahan Desa Wonorejo, Kediri (14/8/2016). Mereka adalah SF, DH, EM, MD, PR, YAW dan UM," kata Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno di Mapolda Jatim, Kamis.

Didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Taufik HZ, ia menjelaskan tujuh tersangka tersebut awalnya berpura-pura sebagai penyewa mobil di sebuah rental.

"Empat orang pelaku minta diantar dari Tulungagung ke Kediri, kemudian setelah sampai di Kediri, korban atau sopir yang mengantar justru dijerat lehernya dengan menggunakan tali oleh salah satu tersangka yang duduk pas dibelakang kursi sopir," katanya.

Setelah keempat pelaku berhasil menyekap korban (sopir) di Kediri, maka mereka membuangnya di daerah Nganjuk dengan kondisi dilakban dan diikat.

Selanjutnya, keempat pelaku melarikan diri ke arah Rembang Jawa Tengah. Tidak hanya mobil, keempat tersangka juga membawa kabur dompet korban serta surat penting lainnya.

Setelah dari Rembang, para tersangka kembali membawa mobil hasil kejahatannya ke Surabaya dengan menggunakan pelat nopol provit putih atau baru untuk mengelabuhi petugas dan orang lain.

Namun, petugas dapat menggagalkan upaya pengiriman mobil hasil kejahatan tersebut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diperdagangkan di luar pulau.

"Modus pengiriman adalah dengan mencampur mobil dan kontainer dengan barang lain, seperti ban atau roda dan juga semacamnya sehingga mobil tertutup," katanya.

Ia menambahkan sindikat curas ini selalu berbagi tugas. "Ada yang bertugas memetik (menyewa dan mencuri) dan ada bagian penadahnya," katanya.

Akibat tindak pidana pencurian disertai kekerasan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 55 KUHP juncto 56 KUHP dan atau Pasal 480.

Dari para pelaku, petugas menyita selembar surat jalan, selembar surat izin, selembar fotocopy bukti pembayaran pajak, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz type F-54-V M/T, selembar STCK, sepasang pelat warna putih dengan nopol H 7153 XE, dan tujuh unit handphone.