Januari-Agustus 2016, Pemko Pekanbaru Salurkan Rp3,9 Miliar Zakat Profesi

id januari-agustus 2016, pemko pekanbaru, salurkan rp39, miliar zakat profesi

Januari-Agustus 2016, Pemko Pekanbaru Salurkan Rp3,9 Miliar Zakat Profesi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau setakat kini sudah menyalurkan Rp3,9 miliar zakat profesi yang diperoleh dari 2,5 persen penghasilan para aparatur sipil negara (ASN) setempat.

"Dana itu telah disalurkan bertahap sejak Januari-Agustus 2016," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Rabu.

Firdaus menerangkan selama kurun waktu Januari hingga Agustus panitia Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru, sudah mengumpulkan dana sebesar Rp4,165 miliar dari zakat profesi seluruh ASN Pekanbaru.

Jumlah tersebut terang dia sudah langsung disalurkan secara bertahap kepada penerima/pemanfaat yakni Mustahiq.

Pada penyerahan kali ini, sebut Firdaus merupakan bantuan tahap ke-4 di tahun 2016.

Firdaus dalam penyerahan secara simbolis ini mengucapkan terimakasih kepada seluruh muzzakki yang telah mempercayakan pengumpulan dana zakat untuk dikelola oleh Baznas Kota Pekanbaru yang peruntukannya sesuai kepada mustahiq yang membutuhkannya.

"Selama delapan bulan total dana amil zakat yang masuk ke Baznas sebanyak Rp4,165 miliar, sementara yang sudah disalurkan Rp3,90 miliar, maka sisa dana sekitar Rp170 Juta," kata dia menerangkan.

Untuk penyerahan bantuan kali ini Firdaus merinci jumlah dananya mencapai Rp325.100.000 dengan sasaran penyaluran berbagai program, antaranya Pekanbaru Cerdas yang akan menerima 31 orang dengan total dana Rp36.750.000.

Pekanbaru Makmur penerima ada 57 orang dengan total dana sebesar Rp85.750.000. Selanjutnya Pekanbaru Sehat ada penerima tiga orang dengan dana Rp4.000.000, kemudian Pekanbaru Peduli dibagikan kepada 153 keluarga total Rp198.600.000.

Sehingga jumlah penerima zakat tahap ke-4 ini sebanyak 224 orang berasal dari 12 kecamatan se Kota Pekanbaru.

"Semoga melalui pendistribusian dana zakat melalui Baznas pada hari ini akan tercipta harapan yang baru bagi mustahiq untuk lebih bersemangat dalam menjalani setiap usaha," kata Firdaus lagi.

Sekedar informasi zakat profesi adalah kebijakan Pemko Pekanbaru kepada semua ASN dilingkungannya untuk membayarkan 2,5 persen dari penghasilannya bagi membantu kaum kurang beruntung. Pengelolaannya dilakukan oleh Baznas.

Mereka yang dikenai zakat 2,5 persen adalah ASN yang dianggap mampu dari jumlah pendapatan pokok, yakni rata-rata sudah memiliki jabatan.

Mawardi salah satu ASN dilingkungan Pemko Pekanbaru mengaku dirinya diringankan dengan cara pemotongan zakat profesi yang dilakukan Baznas tiap bulan. Karena kalau dibayarkan sekaligus setahun pada akhir tahun berat dan susah mengeluarkannya.

"Dengan dikutip tiap bulan seperti ini tidak terasa saya sudah menunaikan kewajiban," katanya singkat.