Dukung Program KIA, Disdukcapil Dumai Usulkan Anggaran Rp1 Miliar

id dukung program, kia disdukcapil, dumai usulkan, anggaran rp1 miliar

Dukung Program KIA, Disdukcapil Dumai Usulkan Anggaran Rp1 Miliar

Dumai (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai mengusulkan anggaran Rp1 miliar dalam rancangan APBD Perubahan 2016 untuk mendukung pelaksanaan program kartu identitas anak (KIA) yang dimulai tahun ini.

Kepala Disdukcapil Dumai Suardi, Jumat menyebutkan usulan anggaran tersebut untuk dipergunakan sebagai biaya pembelian tinta, sosialisasi dan lain-lain dalam rangka menyukseskan program KIA tersebut.

"Dumai ditunjuk sebagai daerah percontohan pelaksanaan program KIA, dan untuk memulainya kita telah usulkan kebutuhan anggaran ke pemerintah, semoga dapat disetujui," kata Suardi kepada wartawan, Jumat.

Dijelaskan, untuk tahap awal pelaksanaan program KIA ini, pihaknya menargetkan 30 persen percetakan kartu tanda penduduk untuk anak tersebut berdasarkan data yang diperoleh di kartu keluarga (KK) Dumai.

Kepemilikan KIA bagi anak, lanjut dia, nantinya akan dipergunakan untuk berbagai keperluan, misalnya syarat masuk sekolah, pembukaan rekening di bank, pelayanan administrasi kependudukan dan lain lain.

Karena itu, pihaknya berharap dalam pembahasan dan pengesahan RAPBD Perubahan 2016 ini, usulan anggaran dapat diterima dewan dan Dumai akan memulai pembuatan KIA minimal pada Oktober mendatang.

"Jika anggaran disetujui kita targetkan bisa mencetak 30 persen KIA tahun ini dan karena Dumai sebagai daerah percontohan maka KIA akan dimulai pada Oktober 2016," terangnya.

Untuk pelaksanaan KIA di kabupaten kota lain, Kementerian Dalam Negeri menetapkan dimulai pada 2017 mendatang.

Disdukcapil Dumai sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi program KIA bersama Kemendagri RI ke tengah masyarakat, kepala sekolah mulai TK-SMA, puskesmas dan rumah sakit bersalin, panti asuhan, pihak kelurahan hingga organisasi wanita.

Pemerintah bertujuan menerbitkan KIA ini untuk meningkatkan pendataan, pelayanan publik serta upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama anak dari 0-17 tahun.