MA Tolak Kasasi Yang Diajukan Oleh Yusrizal Andayani

id ma tolak, kasasi yang, diajukan oleh, yusrizal andayani

MA Tolak Kasasi Yang Diajukan Oleh Yusrizal Andayani

Pekanbaru (Antaraiau.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau mengeksekusi Yusrizal Andayani yang menjadi terpidana korupsi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis PT Bumi Laksamana Jaya.

"Benar, beliau sudah ditahan tadi malam (Senin, 1/8)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Yusuf Luqita di Pekanbaru, Selasa.

Eksekusi Yusrizal dilakukan berdasarkan putusan kasasi Makamah Agung (MA) RI nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 16 Mei 2016. Dalam putusan itu, MA menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa serta memutuskan untuk menjatuhkan pidana lima tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp69.996.000.100, subsider 5 tahun penjara.

Sementara itu, putusan MA terhadap Yusrizal juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, denda Rp500 Juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp11.356.579.125, subsider 3 tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 Miliar pada 2012 silam. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Buruk Baku, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun, alokasi dana tersebut dalam kesepakatan RUPS PT BLJ justru diinvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.

Selain menyeret Yusrizal, perkara ini juga melibatkan staf ahli PT BLJ, Ari Suryanto. Ari telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp200.000.000, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp400.000.000 subsider 8 bulan penjara.