LAM: Perda Tanah Ulayat Haruslah Ikut Mempertimbangkan Suku Orang Laut

id lam perda, tanah ulayat, haruslah ikut, mempertimbangkan suku, orang laut

LAM: Perda Tanah Ulayat Haruslah Ikut Mempertimbangkan Suku Orang Laut

Pekanbaru (Antarariau.com)-Lembaga Adat Melayu Riau menilai Peraturan Daerah no.10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya mengabaikan atau tidak mengakomodir Suku Orang Laut di provinsi setempat.

"Dimana posisi Suku Laut dan Akit yang tidak mengenal terminologi tanah ulayat melainkan pekarangan laut sungai, dan air. Perda ini tidak mengakomodir hak itu," kata Ketua LAM Riau, Al-Azhar di Pekanbaru, Rabu.

Padahal, kata dia, asal kata pekarangan yang kita kenal sekarang ini berasal dari kata karang. Ini jelas-jelas merujuk pada situasi masyarakat pesisir karena merupakan penanda batas-batas ulayat di darat.

"Jadi terumbu karang itu bukan hanya tempat hewan laut, tp juga penanda batas hak-hak komunal kawasan luas air laut itu," jelasnya.

Dikatakannya bahwa penyebab tidak diakomodirnya suku laut itu sebabnya sederhana saja. Hanya karena masalah Nomenklatur di Badan Legislasi DPRD Riau yang tertulis rancangan perda tanah ulayat dan pemanfaatannya.

"Kalau dalam nomenklatur itu kan proyek, kalau berubah nanti akan jadi temuan lagi. Kita di Riau ini mati ketakutan karena ada Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkapnya.

Akibatnya, sebut dia, LAM saat pembahasan perda tersebut seperti berdebat di kandang atau berbicara di situ-situ saja. Sekarang sudah jadi perda, LAM Riau tak ingin nanti buruk siku pula atau sesuatu yang diberikan jangan disebut lagi.

Sementara itu Staff ahli DPRD Riau yang ikut merampungkan perda tersebut, Dr. Firdaus mengeluhkan banyaknya peraturan di negara ini sehingga ada yang tidak terakomodir. Diantaranya seperti peraturan agraria, kelautan, perkebunan, kehutanan, dan hak asasi manusia

"Semua paradigmanya sektoral, laut ikut aturan laut, darat aturan darat, banyak disharmoni. Undang-Undang satu sama kain berbeda, perkebunan beda dengan lingkungan hidup, UU desa beda lagi. Hendaknya dibuat satu UU masyarakat adat untuk semua sektor," ujarnya.