Pergubnya Belum Ada, Perda Tanah Ulayat Riau Perlu Segera Diimplementasikan

id pergubnya belum, ada perda, tanah ulayat, riau perlu, segera diimplementasikan

Pergubnya Belum Ada, Perda Tanah Ulayat Riau Perlu Segera Diimplementasikan

Nella Marni

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Tanah Ulayat tetap bisa diimplementasikan pada masyarakat meskipun belum ada Peraturan Gubernurnya.

"Sebenarnya dalam Ranperda jika sudah diberi nomor surat dan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri secara umum tetap bisa disosialisasikan," ujar Anggota Komisi A DPRD Riau, Sumiyanti, di Pekan baru, Selasa.

Lebih lanjut disampaikan mantan anggota Pansus Ranperda Tanah Ulayat ini, bahwa secara umum regulasi Perda tersebut dibuat oleh dewan, dan hal yang bersifat teknisnya berdasarkan Pergub.

"Hanya ada beberapa poin dan secara teknis masih menunggu Pergub Riau untuk bisa dilaksanakan, diluar dari itu sudah bisa diterapkan," ucapnya lagi.

Kemudian katanya, tujuan dibuat Perda tanah ulayat tersebut untuk melindungi masyarakat adat, hak komunal, dan lainnya.

"Tujuan kami membuat Perda itu tentunya untuk melindungi hak masyarakat adat, dan hak komunal masyarakat," tambahnya.

Selain itu, keberadaan Perda ini merupakan regulasi dalam mempertahankan keberadaan atau mengikat tanah ulayat itu menjadi diakui.

Sebagaimana diketahui, Perda tanah ulayat dan Pemanfaatannya, sudah diketuk palu dalam Sidang Paripurna DPRD Riau, pada tahun lalu.

Saat ditanyakan mengenai Lembaga Adat Melayu Riau yang belum mengetahui pengesahan Perda tersebut, menurutnya hal tersebut tidak mungkin, karena semuanya sudah diundangkan. Akan tetapi ia pun tidak mengetahui hal tersebut bisa terjadi.

"Kalau LAM tidak mengetahui Perdanya sudah disahkan saya tidak tahu. Saya kira semuanya sudah diundangkan," tutupnya.

Sementara itu, Pengamat atau Doktor Antropologi Universitas Indonesia M. Rawa El Amady mengatakan bahwa Perda Riau yang berjudul "Tanah ulayat dan pemanfaatannya" hanya membahas sekedar tanah ulayat saja bukan hak ulayat dan masyarakat adat.

Selain itu tidak satupun pasal yang menjelaskan peralihan hak ulayat yang dikuasai perusahaan untuk menjadi hak ulayat oleh Masyaraat Adat. Perda tersebut justru memperkuat kekuasaan negara atas masyarakat adat.

Dikatakannya, pada pasal 18 terdapat memberi hak kepada negara melalui penyelidikan oleh pejabat negeri sipil jika terjadi tindak pidana pada tanah ulayat, padahal masyarakat adat mempunyai tata aturannya sendiri di wilayah adatnya.

Kemudian menurutnya, Perda tersebut sangat politis dan teknis, sebab hanya sekedar membahas tanah ulayat saja. Sedangkan hak ulayat dan masyarakat adat tidak dibahas.

Padahal jika masyarakat adat dan dan hak ulayat menjadi subjek Perda, maka secara otomatis tanah ulayat akan menjadi subjeknya juga.

Sementara hak ulayat melingkupi tanah, air, hutan, sistem hukum, sistem ekonomi dan sistem sosial dalam Masyarakat Adat. Sedangkan tanah ulayat hanya mencakup tanah adat saja.

Jadi ruang lingkup Perda ini sangat kecil dan meletakan posisi masyarakat adat secara sangat teknis dan hanya sebagai objek saja. Bisa dikatakan hanya pepesan kosong karena yang diatur sudah diambil negara dan diserahan ke perusahaan.

Selain itu kata Doktor M. Rawa, di pasal 1 tentang definisi istilah, terutama definisi tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. UU investasi dan peraturan lainnya meletakan semua tanah di bumi Indonesia ini adalah tanah negara, negara bisa secara sepihak mengambil alih tanah mlik erorangan atau kelompok orang untuk kepentingan negara, yang pada Orde Baru diserahkan ke pengusaha.