Perda RTRW Riau Diproses, Mudah-Mudahan Lahan Diputihkan Bukan Punya Perambah

id perda rtrw, riau diproses, mudah-mudahan lahan, diputihkan bukan, punya perambah

Perda RTRW Riau Diproses, Mudah-Mudahan Lahan Diputihkan Bukan Punya Perambah

Oleh Nella Marni

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pimpinan DPRD Riau telah menyerahkan salinan Surat Keputusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah agar segera diproses.

"Salinan SK RTRW sudah kami serahkan pada BP2D DPRD Riau, agar segera diproses dan bisa diparipurnakan," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, di Pekanbaru, Minggu.

Salinan SK tersebut adalah nomor 314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung oleh Menteri LHK, dan merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.

Lebih lanjut, legislator ini menyebutkan bahwa pihaknya akan mempelajari SK RTRW tersebut terlebih dahulu sebelum dibawa kedalam rapat paripurna.

"Apakah SK tersebut akan kita terima atau tidak, itu tergantung BP2D. nanti akan ditelaah dulu oleh mereka," ucapnya.

Kemudian disampaikannya, setelah memenuhi syarat dan menurut pimpinan itu sudah dapat diparipurnakan, baru akan dibawa pada sidang tersebut.

"Terkait adanya tuntutan para anggota DPRD yang mempermasalahkan jumlah yang diberikan dinilai kurang dan tidak sesuai dengan apa yang telah diajukan pemerintah Provinsi, hal tersebut tidak menjadi penghambat untuk membawa SK tersebut kedalam rapat paripurna," tambahnya lagi.

Menurutnya, jika ada anggota dewan yang lainnya menggugat bahwasanya jumlah yang diberikan pemerintah itu kurang. Hal tersebut katanya lagi sah-sah saja. Menurutnya lagi, sebaiknya sahkan terlebih dahulu kawasan yang sudah diberikan.

"Jika dilihat dari pengajuan dan kebutuhan RTRW untuk Riau, apa yang telah diberikan Kemen LHK cukup mengecewakan. Kalau sekarang 1,6 juta hektar kawasan hutan yang sudah diputihkan itu kita sah kan dulu. Masalah kekurangan akan kita urus belakangan, kita tidak mau berkutat dimasalah itu saja kemudian pembanguanan kita terhambat seperti jalan tol dan kereta api,"ungkapnya

Namun politisi Demokrat ini berharap, apa yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat tersebut, benar-benar untuk kepentingan masyarakat Riau.

"Mudah-mudahan yang diberikan pemutihan oleh pemerintah ini adalah memang lahan untuk masyarakat bukan melegalkan para perambah hutan yang ada di Riau ini," tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby tidak setuju dengan jumlah yang disahkan oleh Kemen LHK, karena yang diajukan senilai 2,7 juta hektar.

"Mungkin nanti ada kira-kira empat orang yang akan menuntut penambahannya, tentunya ini akan dilakukan secara pribadi, bukan atas nama anggota dewan, agar tidak ada unsur politik," ucap legislator ini.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang 41 1999, Kemen LHK tidak bisa mengurangi ataupun menambah, tugasnya hanya menerima dan menolak usulan.

"Kita prioritaskan masyarakat, jadi kita tidak bisa menerima hasil SK 314 itu. Kita akan lakukan lagi penuntutan tapi atas nama pribadi," katanya.