Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerhati anak yang merupakan pimpinan Lembaga Bantuan Perlindungan Anak Riau (LB-PAR) menyesalkan penanganan perkara kekerasan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang kini ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
"Sangat kecewa karena penanganan perkara ini yang menurut kami tidak terbuka. Dari awal kami terus mengawal perkara ini," kata Ketua LB-PAR Rosmaini kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.
Kekesalan Rosmaini merupakan buntut dari sikap Polda Riau yang dinilai kurang tegas dalam menangani perkara yang menimpa PRT korban kekerasan yang diduga dilakukan mantan majikan. PRT yang dimaksud adalah Salomi.
Salomi merupakan gadis berusia 16 tahun yang dipekerjakan sebagai PRT melalui jasa penyaluran pekerja. Salomi yang berasal dari Nusa Tenggara Timur itu diperkerjakan pada sebuah keluarga di Pekanbaru. Namun, niat untuk memperbaiki taraf hidup tidak didapatnya di ibu kota provinsi Riau tersebut.
Selama tiga bulan bekerja, dia diperlakukan tidak selayaknya manusia. Beragam siksaan diduga dilakukan oleh majikannya. Puncaknya, Salomi kemudian dibuang dan ditemukan warga di Siak Hulu, Kampar dengan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah luka terlihat pada bagian punggung korban dan tubuh korban terlihat kurus tidak terurus.
Perkara dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh bekas majikan Salomi itu kemudian ditangani Polsek Siak Hulu. Polisi bahkan harus melacak keberadaan keluarga korban di Indonesia timur sana sebelum berhasil menghubungi keluarga korban.
Langkah selanjutnya, Polsek Siak Hulu melacak pelaku yang diduga menganiaya dan menyiksa Salomi. Bekas majikan Salomi berinisial CF (Perempuan) berhasil diamankan. Namun kemudian, perkara itu diambil alih Polda Riau.
Rosmaini yang terus mengikuti perkara itu mengatakan antara Salomi dan CF sempat dipertemukan dan korban mengakui bahwa CF adalah majikannya itu. Tidak jelas penyebabnya, CF yang sempat menjalani pemeriksaan kemudian dilepaskan oleh Polda Riau. Ia mengatakan polisi berdalih kekurangan bukti untuk memproses CF.
Pada Jumat ini, Rosmaini kembali mendatangi penyidik Polda Riau. Dia mengaku membawa tambahan bukti guna membantu penyidik mengungkap dugaan kekerasan serta eksploitasi anak yang dilakukan CF. Bukti yang ia bawa itu adalah tas milik dari CF yang diberikan kepada korban.
"Barang bukti ini diharapkan dapat membantu penyidik untuk segera memproses CF," ujarnya.
Ia bahkan menegaskan jika dalam waktu satu pekan ke depan CF tak ditahan Polda Riau, maka pihaknya akan melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Rosmaini khawatir kasus ini tidak bisa diungkap Polda Riau. Pasalnya, majikan kejam itu diduga orang berpengaruh sehingga bisa mengganggu profesionalitas Polda Riau.
Sementara Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih terus melengkapi unsur pidana atas laporan ini.
"Sebelumnya, unsur belum terpenuhi. Sekarang masih terus dilengkapi. Kalau terpenuhi dua alat bukti, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Guntur.
Salomi diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya dan dibuang dengan kondisi tubuh penuh luka pada awal Juni 2016 lalu di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Selain penuh luka dan lebam, Salomi juga trauma dan sempat hilang ingatan. Dia tidak tahu siapa nama lenngkap, tinggal dimana, asal dan tempat kerjanya.