XIII Koto Kampar, (Antarariau.com) – Sekda Kampar H Zulfan Hamid mengatakan setiap koperasi atau pun badan usaha harus memiliki izin baik itu izin prinsip dari Pemkab Kampar dengan adanya rekomendasi dari camat atas usulan dari desa/kelurahan maupun dari Dinas terkait sesuai dengan Badan usaha tersebut.
Hal tersebut dikatakannya saat melakukan pertemuan dengan para petani di Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar, selasa (10/5) yang ingin membuat koperasi pola KKPA dengan perusahaan.
“Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku setiap badan usaha harus memiliki izin dan izin ini dapat di keluarkan setelah ada izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), namun BLH saat ini mempertimbangkan kelengkapan izin prinsip dan lokasi yang belum dilengkapi oleh pihak Koperasi dan perusahaan”. tutur Sekda.
Dijelaskannya baik koperasi dan perusahaan harus melengkapi izin prinsip terlebih dahulu yang dikeluarkan lurah dan camat kemudian nantinya di ajukan kepada Bupati untuk disetujui dalam pengeluaran izin dari Dinas atau Badan terkait yang dalam hal ini BLH dan Dinas Koperasi serta Dinas terkait lainnya.
Sekda juga mengingatkan agar masyarakat petani atau pun anggota koperasi untuk dapat memperhatikan MoU antara koperasi dan perusahaan, dan harus disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan. agar tidak ada kesalahpahaman antara anggota koperasi, pengurus dan perusahaan sebagai mitra usaha.
Untuk melengkapi rekomendasi sebagi salah satu syarat untuk mendapatkan izin prinsip tersebut Sekda juga mengingatkan kepada camat, dan lurah untuk tidak memungut biaya dalam pengurusan izin ini dalam artian gratis."jangan lupa susun struktur organisasi sesuai dengan rapat anggota koperasi".
sekda juga mengharapkan kemitraan ini mempunyai pola bagi rata dan saling menguntungkan sehingga para anggota koperasi mempunyai rasa memiliki baik anggota koperasi dan perusahaan serta pemerintah.
Sebelumnya Camat XIII Koto Kampar Amiruddin mengatakan bahwa Pertemuan ini tentang pelaksanaan program perkebunan pola KKPA antara koperasi dan perusahaan serta pemerintah. Maka dari itu masyarakat mengundang Sekda Kampar untuk dapat memberikan masukan dan solusi agar masyarakat lebih mengetahui tentang aturan perundang-undangan yang berlaku serta tindak lanjut dalam pengurusan izin.
“Koperasi Mitra Usaha saat ini beranggotakan terdiri dari 522 kk dengan lahan 1400 ha sawit, agar masyarakat dapat lebih mengembangkan koperasi ini bermaksud ingin mengelola melalui pola KKPA bersama perusahaan”. jelasnya.
Diakhir sambutan sekda menghimbau kepada seluruh usaha yang akan dibuka untuk dapat mengurus segala izin yang diperlukan baik izin prinsip, Izin Usaha maupun izin-izin lainnya dalam menjalankan perusahaan, karena kita berada dinegara hukum maka ketentuan yang berlaku harus kita ikuti Kata Zulfan Hamid yang dihadiri oleh Camat Koto Kampar Hulu Niam Saleh, Lurah Batu Bersurat Wancandra, perwakilan perusahaan perkebunan dan anggota koperasi Mitra Usaha.
"Menjelang ini dapat beroperasi kepada masyarakat agar dapat bersabar sehingga apa yang kita lakukan pada hari ini dapat memeberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di Batu Bersurat” Kata Zulfan Hamid.
(ADV)
Berita Lainnya
Akhir Masa Jabatan, Zulfan Hamid Sampaikan Maaf Untuk Kampar
31 March 2017 20:45 WIB
Bersiap Pensiun, Ini Perjalanan Karir Sekda Kampar Drs. Zulfan Hamid
29 March 2017 20:20 WIB
Zulfan Hamid: Tingkatkan Etos Kerja dan Sesuai Hati Nurani
07 November 2016 18:00 WIB
Zulfan Hamid: Tingkatkan Etos Kerja dan Sesuai Hati Nurani
07 November 2016 16:20 WIB
Zulfan Hamid: Besarnya Makna Safari Ramadhan
15 June 2016 11:42 WIB
Zulfan Hamid: Peningkatan Ekonomi Masyarakat sekaligus penyelamatan Lingkungan
30 May 2016 15:36 WIB
Zulfan Hamid : Pemuda Sangat Berperan Dalam Pembangunan
17 May 2016 15:31 WIB
Bupati Definitifkan Zulfan Hamid Sebagai Sekda
19 August 2013 9:42 WIB