Pekanbaru, (Antarariau.com) - Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) menempuh jalur mediasi terhadap 740 orang karyawan PT Chevron Pacific Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahap pertama pada akhir Maret 2016.
"Tanggal 3 Mei lalu, kami sudah jalani mediasi di Riau. Hasil mediasinya belum selesai karena ada keterangan disampaikan perusahaan dengan keterangan sebelumnya berbeda," papar Ketua Sarbumusi Basis Chevron Riau, Nofel di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan, mediasi dilakukan itu merupakan kelanjutan dari proses bipartit di Jakarta dalam menjalankan perintah Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena telah mengatur masalah perselisihan hubungan industrial yang berakhir di pengadilan.
Menurut Undang-undang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, jika perundingan bipartit gagal dilakukan dalam 30 hari kerja, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan hubungan industrial.
Dalam peristiwa PHK di perusahaan multinasional asal Amerika Serikat tersebut, terhitung akhir April tahun ini telah mengamputasi 806 orang karyawan dari recana Chevron 1.600 pekerja dari total 6.500 karyawan.
"Kalau mediasi selanjutnya, kita agendakan mendengar keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan dan direncanakan berlangsung tanggal 18 Mei 2016," ucap dia.
Nofel mengatakan, mediasi dilakukan dengan mengambil tempat di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau yang beralamat di Kota Pekanbaru.
Dari surat dan fakta di lapangan, seperti diakuinya, memang terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan Chevron sebelumnya kepada Disnakertransduk Provinsi Riau dengan kenyataan.
"Berdasarkan bukti-bukti, ini bukan pengunduran secara suka rela, tetapi ada unsur paksaan. Atau memberi pilihan tidak enak kepada seorang karyawan harus memilih atas dua pilihan dengan hasil yang tidak enak," terangnya.
"Sarbumusi tetap tolak program dijalankan Chevron sekarang ini, tetapi kami tunduk. Bagi karyawan lain mau ambil PHK, kami tidak halangi. Kami tetap melindungi anggota karena sesuai amanah undang-undang. Sarbumusi akan melindungi anggotanya terahadap PHK," tegas Nofel.
Senior Vice President, Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia, Yanto Sianipar sebelumnya mengatakan, perusahaan migas itu kini tengah melakukan kajian terhadap semua model bisnis dan operasi.
"Latar belakangnya bukan hanya karena harga minyak yang rendah, melainkan sejak tahun lalu kami sudah melakukan tinjauan terhadap bisnis dan operasi di lapangan," katanya.
Berita Lainnya
RS Santa Maria Pekanbaru angkat bicara terkait 10 perawat mengaku di-PHK
18 March 2022 15:48 WIB
Kasus COVID-19 Babel bertambah jadi 20.740 orang
27 June 2021 11:14 WIB
Empat pegawai Chevron minta haknya dipenuhi
04 August 2021 17:51 WIB
Chevron apresiasi karyawan alih kelola Wilayah Kerja Rokan
02 August 2021 14:19 WIB
Tiga lagi pasien COVID-19 Pekanbaru sembuh salah satunya karyawan Chevron
15 April 2020 7:59 WIB
Karyawan Chevron Sumbang 1.000 Kantong Darah
19 October 2018 9:10 WIB
Sarbumusi Riau Akan Perjuangkan Nasib Karyawan Korban PHK Sepihak Chevron
18 November 2016 21:30 WIB
Sarbumusi: Chevron Kembali PHK Karyawan Bulan Mei Lalu
14 June 2016 22:44 WIB