Dumai (ANTARA) - Pabrik PT Wilmar Nabati di Jalan Datuk Laksamana Dumai Kelurahan Buluh Kasap didatangi puluhan orang mengatasnamakanTameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk unjuk rasa terkait PHK tenaga sekuritiSenin (10/2/25).
Suasana demo di depan gerbang atau gate PT Wina ini sempat mencekam karena massa melakukan aksi bakar ban bekas dan menyebabkan kepulan asap menghitam ke langit Dumai.
Pantauan di lapangan, aksi massa membakar ban ini dipicu kekesalan terhadap GM Wilmar Dumai Simon Panjaitan yang belum hadir menemui pendemo.
Massa pendemo ini juga memblokir gate Wilmar dan mengibarkan petaka LAMR.
Panglima Tameng Adat LAMR Dumai Tengku Dedek Iskandar mengatakan rencana aksi demo ini akan dilaksanakan di dua lokasi, pertama di gate PT Wilmar Jalan Datuk Laksamana dan gete KID Pelintung dan juga ada penambahan titik yang telah diberitahukan ke kepolisian.
Unjuk rasa ini, lanjutnya, berkaitan dengan persoalan belasan sekuriti tempatan kehilangan pekerjaan akibat pergantian Badan Usaha Jasa Pengaman (BUJP) oleh PT Ganda Prabu Nusantara (GPN).
"Kami menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, apabila unjuk rasa ini mengganggu aktifitas. Ini semua demi marwah payung negeri. Izinkan kami berjuang demi nama baik dan marwah Lembaga Adat Melayu,” kata Tengku.
Untuk diketahui, pada 13 Januari 2025 lalu, Tameng Adat LAMR Dumai juga telah melakukan aksi demo di gate Wina Dumai.
Sejumlah poin tuntutan aksi meminta GM Simon Panjaitan dan PT GPN untuk segera angkat kaki.
Selain itu, juga meminta pihak-pihak terkait seperti DPRD, Disnaker Kota Dumai untuk melakukan hearing terbuka.
Kemudian meminta Wilmar Nabati Indonesia selaku User untuk memutuskan kontrak kerja kepada PT GPN lantaran perekrutan tidak transparan dan tidak sesuai prosedur dan adanya dugaan pungutan liar atau pungli.
Selanjutnya meminta PT Wilmar Group untuk menunjukkan bukti pencatatan tenaga kerja yang sudah deregister oleh Disnaker Kota Dumai baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak (Outsourcing).
Terakhir meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengambil langkah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terkait adanya dugaan pungli tersebut. 2